Aturan Sektor Energi Bakal Direvisi Untuk Tarik Minat Investor

TOPMETRO.NEWS – Pemerintah saat ini tengah gencar melakukan pembangunan pada sektor energi. Salah satunya adalah pada kilang minyak, biak pengembangan kilang maupun pembangunan kilang baru. Hanya saja, peserta lekang pada beberapa Wilayah Kerja masih kurang diminati oleh investor.

Meskipun menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar wilayah kerja masih banyak diminati, namun Kementerian ESDM tetap berencana untuk menerbitkan aturan agar mampu menggenjot minat investor.

Tak hanya itu, Kementerian ESDM juga berencana untuk mengajukan usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi. Terdapat beberapa hal yang akan direvisi.

Di antaranya adalah perubahan terkait kewajiban kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas untuk mengembalikan kepada negara seluruh barang serta peralatan yang dibeli dan digunakan saat masa eksplorasi.

“Saya kira enggak (sepi peminat), kan ini kita perbaiki, salah satunya PP 35 yang akan kita perbaiki, terus Permen terbaru yang akan kita terbitkan, itu masih soal insentif undicovercost atau cost yang dibutuhkan untuk meningkatkan produksi sebelum kontrak berakhir, yang buat transisi.

Masih dalam pembahasan keuangan, dengan pajak dan lain-lain,” tuturnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/3). Khusunya untuk revisi PP, hal ini telah dibicarakan bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution. Pembahasan lebih lanjut pun masih akan kembali dilakukan. “Saya ke Pak Darmin sudah ngomong, poinnya kan itu gimana caranya barang-barang yang digunakan untuk eksplorasi inikan insentif eksplorasi iya kan.

Kalau eksplorasinya tidak berhasil ya barangnya dikembalikan kepada KKKS yang beli cuma dia dikenakan beban bea masuk, tapi kalau itu cost recovery harus milik negara, tidak dibebankan bea masuk,” jelasnya. Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 juga akan direvisi. Hanya saja, perkembangan revisi PP ini harus dicek kembali oleh Arcandra sekalipun pada tingkat Kementerian ESDM telah selesai dibahas. “Akan saya tanya lagi dimana, kalau disini sudah selesai. Nantilah saya akan cek dulu,” tutupnya.(TMN/Okz)

Related posts

Leave a Comment