Pascapemberitaan Tangkap-Lepas, Keluarga Pencuri Sawit PTPN II Kebun Tanjung Jati ‘Kegerahan’

tersangka pencuri buah kelapa sawit

topmetro.news – Dua tersangka pencurian buah kelapa sawit yang ditangkap Tim PAM PTPN II Kebun Tanjung Jati Kabupaten Langkat, yakni Pole Sanjaya (24) dan Suprayitno (41), diberitakan topmetro.news, diduga dilepaskan penyidik Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Bram Chandra Sihombing.

Pascapemberitaan media ini, beberapa pihak-pihak yang mengaku merupakan keluarga terlapor pencuri Tandan Buah Sawit (TBS) ditangkap Tim PAM PTPN II Perkebunan Tanjung Jati, saat sedang mengegrek Tandan Buah Sawit (TBS) di areal perkebunan Kwala Bingai Afdeling V Blok 21 Kebun Tanjung Jati, Kecamatan Stabat, Kaupaten Langkat, Minggu (10/10/2021), kemarin, mengatakan agar jangan lagi diberitakan.

Hal ini ungkap beberapa sumber topmetro.news di Stabat, jika ada pihak-pihak yang memanfaatkan pemberitaan itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Sebagaimana diketahui, Tim PAM BKO PTPN II Tanjung Jati, berhasil mengamankan kedua tersangka beserta 17 tandan kelapa sawit hasil curian. Bahkan, Manejer PTPN II Kebun Tanjung Jati Kariadi SP, sudah membuat laporan polisi ke Polres Langkat sesuai bukti Laporan No. STPLP/B/630/X/2021/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut.

Namun sayangnya, informasi yang diperoleh topmetro.news dari sumber yang layak dipercaya, pada Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, kedua tersangka warga Kwala Bingei ini, malah dibebaskan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Langkat. Bahkan, kedua tersangka disebut-sebut memberikan uang masing-masing Rp5 juta.

Penjelasan Polres Langkat

Sementara itu, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Bram Candra Sihombing, saat dikonfirmasi topmetro.news, melalui layanan WhatsApp, Rabu (12/10) sore terkait dugaan pelepasan tersangka dan dugaan adanya uang pelicin masing-masing Rp5 juta, membantahnya. “Oh itu ya Bang. Memang tidak dilakukan penahanan/ditangguhkan. Mereka (kedua tersangka-red) wajib lapor dan perkaranya tetap lanjut. Mengenai tudingan adanya uang penangguhan, informasi tersebut tidak benar. Terimakasih,” ujar Bram.

Terpisah, Kadiv Humas Polda Sumut Kombes Pol.Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi topmetro.news, terkait pembebasan 2 pencuri TBS milik perkebunan PTPN II Tanjung Jati, oleh Kanit Pidum Polres Langkat Iptu Bram Chandra dan disebut-sebut para tesangka pencuri kelapa sawit menyerahkan ‘uang penangguhan’ masing-masing Rp5 juta, mengatakan bisa saja ditangguhkan.

“Yang penting ada kesepakatan dan dijamin dari pihak keluarga, juga menjamin tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Juga apabila tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Jadi dengan dasar itu bisa saja tidak dilakukan penahanan,” ujar perwira ramah ini kepada topmetro.news melalui hubungan WhatsApp, Kamis (14/10/2021).

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment