Cita-cita Felix Sihombing Jadi Polisi Kandas Karena Sengketa Keluarga Kandung

Felix Sihombing alias Tito Sihombing (21) anak ketiga dari Japolman Sihombing, akhirnya harus merasakan dinginnya penjara

topmetro.news – Felix Sihombing alias Tito Sihombing (21) anak ketiga dari Japolman Sihombing, akhirnya harus merasakan dinginnya penjara.

Felix lulus SMA dua tahun lalu, bercita-cita jadi polisi. Ia mengikuti tes masuk bintara polisi, namun ia gagal. Rencana untuk mengulang kembali tes masuk bintara polisi di tahun 2022 ini, sudah final.

Namum sayang, Felix keburu ‘dipaksa’ merasakan dinginnya jeruji besi atas surat perintah Pengadilan Negeri Sidikalang No. 16/PidB/2022/PN.Sdk, sejak 23 Februari 2022 hingga 90 hari, akibat tuduhan penghancuran atau pengrusakan barang. Kini kasus Felix masuk dalam persidangan di PN Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Dalam wawancara usai persidangan, Felix mengatakan kebigungan atas kasus yang menimpanya, hingga ditetapkan menjadi salah satu tersangka dari empat tersangka lainnya yang merupakan satu keluarga utuh. Padahal ia tidak melakukan apa-apa, hingga dituduh melakukan pengrusakan 4 buah kaca nako rumah milik bapatuanya (pelapor-red), Satjan Sihombing.

“Saya hanya datang dan melihat ada keributan antara Bapatua, Haposan Sihombing (abang kandung pelapor) dan Bapatua (pelapor) Satjan Sihombing dan bapak saya, Japolman Sihombing dan abang saya Belsar Sihombing. Waktu itu, pot bunga milik Bapatua pecah karena tertabrak kendaraan tamu, teman bisnis bapak saat mau antar barang,” ujar Felix Sihombing kepada wartawan usia sidang online, Selasa (26/4/2022).

Selama lebih dua bulan lebih, Felix telah menghuni Rutan Kelas IIB Sidikalang.

Ia dituduh melanggar Pasal 406 dan atau Pasal 170 KUHP, yaitu pengrusakan kaca nako rumah pelapor, Satjan Sihombing di Dusun Jumasianak, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang.

Dalam dakwaan Nomor Perkara 16/Pid.B/2022/PN Sdk, Jaksa Penuntut Umum David Pangaribuan SH menjelaskan bahwa terdakwa Felix Sihombing alias Tito Sihombing, Japolman Sihombing, Haposan Sihombing, dan Belsar Sihombing (abang tertua Felix), pada Hari Senin, 17 Februari 2021, sekira pukul 20.00 WIB, di Dusun Juma Sianak Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang, Dairi, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

David mengatakan, Felix disangka telah melanggar Pasal 406 KUHP, Bagian 1.

Penasehat Hukum Felix, Jona Malau SH mengatakan, banyak keganjilan atau keanehan yang terungkap dalam fakta-fakta persidagan. Namum semua itu akan diuraikan dalam pledoi/pembelaan, setelah tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Persidangan hari ini, Selasa (26/4/2022), berjalan dengan lancar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan dan majelis hakim tadi juga mengatakan sidang akan lanjut lagi pada Kamis besok. Kami berharap, semoga keadilan ditegakkan dan saya merasa Tuhan tidak tidur disini,” ujar Jona kepada wartawan usai persidangan online bertempat di Ruang Kejari Sidikalang.

Jona menjelaskan, fakta-fakta di persidangan banyak sekali hal-hal yang mengganjal dan penuh dengan pertanyaan, setelah mereka lakukan bersama-sama pemeriksaan dengan JPU.

“Di sini saya, pihak keluarga mengharapkan keadilan yang seadil-adilnya. ‘Fiat Justitia Ruat Caelum’, yang berarti keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh,” imbuh Jona Malau.

Ditanya apa saja keganjilan yang terkuak dalam fakta persidangan?

Jona Malau mengatakan bahwa semua kerancuan dan keganjilan akan diuraikan di pledoi atau pembelaan setelah dibacakan tuntutan oleh JPU. “Kita berharap majelis hakim mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya,” harapnya.

Dalam persidangan hari itu, saksi utama yang meringankan yang dihadirkan adalah R Boru Tambunan (81/foto baju merah), ibunda pelapor (Satjan Sihombing) dan terdakwa lainnya (Haposan Sihombing, Japolman Sihombing), atau nenek daripada terdakwa Felix Sihombing dan Belsar Sihombing.

“Beliau ini sangat bersedih hati melihat cucunya Felix ditahan. Ia berharap masa depan Felix tidak suram setelah perkara ini diadili/diputus oleh majelis hakim,” ujar Jona berharap sambil merangkul Boru Tambunan.

Nenek Felix, Boru Tambunan saat ditanya bagaimana hatinya melihat seteru dalam keluarga yang menyebabkan sengsara kepada anak dan cucu yang saat ini sudah ditahan di rutan?

“Sakitlah perasaanku. Denggan ma nian dibaen Tuhan i sudena. Holan Tuhan do pangalualuanku. Molo dipadengaan Tuhan i, boha ma nian angka gellengkon mardenggan-denggan sude. Ido pangidoanku na penting (Semoga Tuhan membuat semua baik. Hanya kepada Tuhan tempatku bermohon. Bagaimanalah agar semua anak-anak ku dapat berbaik-baik, itulah permintaanku),” ucap Boru Tambunan dengan berurai air mata.

Melati Sigalingging, ibunda Felix berharap keadilan terungkap dengan sebenar-benarnya. Dan kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut bermohon agar kasus yang menimpa keluarga dan anaknya diputus dengan seadil-adilnya.

“Anak saya sudah lebih dua bulan ditahan di Rutan. Ia (Felix-red) tidak tahu bagaimana rimbanya persidagan ini. Kami berharap keadilan ditegakkan, karena masa depan anak saya masih panjang, dan anak saya Felix adalah korban dalam kasus yang ia tidak tau apa sebanarnya soal akar masalah ini,” jelasnya.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment