Tuntutan Mantan Sekda Samosir dkk Ditunda, Para Hakim dan Panitera Wilkum PT Medan Lagi Bintek RJ

Pembacaan tuntutan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana dalam Penanggulangan Covid-19 dan kawan-kawan (dkk) seyogianya, Selasa (19/7/2022), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, akhirnya ditunda.

topmetro.news – Pembacaan tuntutan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana dalam Penanggulangan Covid-19 dan kawan-kawan (dkk) seyogianya, Selasa (19/7/2022), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, akhirnya ditunda.

“Belum (tuntutannya dibacakan). Kebetulan kami lagi pembinaan teknis (bintek),” kata Sarma Siregar, hakim ketua yang menyidangkan perkaranya saat dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp (WA), Selasa petang (19/7/2022).

Belum diketahui secara persis kapan pembacaan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa Jabiat Sagala dkk digelar.

Bintek RJ

Sementara itu Humas Pengadilan Tinggi (PT Medan) Medan Jhon Pantas Lumbantobing yang dikonfirmasi media juga melalui sambungan WA mengatakan,

Bintek mengenai penanganan perkara berbasis teknologi tentang Restorative Justice (RJ). “Itu intinya. Di Medan. Diikuti para hakim karier dan panitera Pengadilan Negeri (PN) di wilayah hukum PT Medan,” katanya datar.

Sumber lainnya menambahkan, bintek berlangsung di salah satu hotel di Medan berlangsung sejak, Senin (18/7/2022) hingga Rabu besok.

3 Lainnya

Diberitakan sebelumnya, bahwa selain Jabiat Sagala, tiga lainnya turut dijadikan sebagai terdakwa. Yakni Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik dan Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara.

JPU Hendri Edison dalam dakwaan menguraikan, Jabiat Sagala diangkat Bupati Samosir Rapidin Simbolon merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp3 miliar.

Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp1.880.621.425 tanpa melalui pengajuan Rencana anggaran Belanja (RAB).

Demikian juga dengan metode PL kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp410.291.700 yang belakangan diketahui disebut-sebut tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.

Hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.

Baik Sekda Jabiat Sagala maupun ketiga terdakwa lainnya masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment