Pemerkosa Pembantu Diringkus, Padahal 2 Tahun Buron

pemerkosa

TOPMETRO.NEWS – Sejago-jagonya tupai melompat pasti akan jatuh juga, itulah pepatah untuk seorang pelarian pemerkosa seorang ibu rumah tangga ini.

Tersangka, Rudi Nababan (36) selama 2 tahun diburon polisi akhirnya kandas. Dia tertangkap petugas di Jalan Jamin Ginting pada Minggu (19/2) sekira pukul 20.00 Wib.

Warga Jalan Irisan Terminal Kabanjahe Gudang Pamangko Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo ini pun terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik sel tahanan lantaran memerkosa wanita bernama Lusianta br Ginting (28) pada Kamis (3/12) 2015 lalu sekira pukul 23.00 Wib, di Jalan Penerbangan Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan.

Informasi diterima TOPMETRO.NEWS, sebelum kejadian, sekira pukul 19.00 Wib, cewek bermukim di Jalan Penerbangan Gang Tani 2 No.11 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan ini dipanggil pria bernama Pagit ke sebuah warung milik Renol. Di warung itu Lusianta dikenalkan dengan kenet Sutra bernama Rudi. setelah kenalan, keduanya saling bercerita, kemudian Rudi mengajak Lusianta ke rumahnya menumpangi becak. Namun, persis disebuah gang sunyi dan gelap Rudi mengajak Lusianta turun dari becak agar berjalan kaki.

Tanpa basa-basi Rudi yang sudah mabuk berat meminta agar Lusianta membuka celananya, tapi cewek itu menolak dan menyuruh Rudi agar mengantarkannya pulang.
Rudi yang sudah diselimuti nafsu birahinya, memaksa hingga mengancam Lusianta jika tidak menuruti keinginannya.

Akhirnya Lusinata takut, hanya bisa terdiam saat pelaku membuka celana Lusianta.

Selanjutnya, Rudi membuka celananya dan menyetubuhi Lusianta. Merasa telah puas, Rudi mengantar Lusianta pulang.
Parahnya, kala sampai di samping rumah majikan Lusianta, pelaku menarik Lusianta menyuruhnya kembali membuka celananya, untungnya majikan Lusianta memanggilnya, pelaku langsung kabur.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SIK,SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka.

“Sudah kita tangkap dan tersangka dijerat pasal 285 Subs Pasal 289 KUHPidana dengan acaman 12 tahun penjara,” terang berpangkat melati satu itu.(TM-008/02)

Related posts

Leave a Comment