Pembangunan TPS Sampah di Lingkungan VIII Pandau Hulu II, Warga Minta DLH Kota Medan Perhatikan Estetika dan Kesehatan

topmetro.news – Warga Lingkungan VIII, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area menolak pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah dengan konsep ‘tertutup’ di lingkungannya. Mereka khawatir TPS itu akan menimbulkan polusi bau dan mengganggu kesehatan mereka.

Hal itu mereka sampaikan saat mengikuti rapat mediasi antara warga dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dan perwakilan Kecamatan Medan Area di Kantor Lurah Pandau Hulu II, Kamis (30/11).

“Konsepnya memang bagus pak, tapi kami khawatir kalau sesuai gambar sekarang, nanti kedepannya akan terjadi buang sampah sembarangan seperti yang dulu-dulu, yang bukan dari lingkungan VIII. Dan kalau tidak diangkat dan bagus dibersihkan, bisa menimbulkan bau dan penyakit. Bisa muncul pula nanti ulat. Kami mau sehat pak,” ungkap Lina dihadapan perwakilan Kadis Lingkungan Hidup, Baharuddin Harahap, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Area, Evi dan Lurah Pandau Hulu II, Metro Hutabarat.

Kuasa hukum Klenteng di Jalan Sibarau simpang Jalan Mujahir, Syahrul Sitorus meminta pemerintah tidak membuat tempat sampah disana. Ia menyarankan, untuk dicarikan tempat lain.

“Memang kalau dilihat secara historis, tempat sampah disana sudah ada sejak 30 tahun yang lalu. Tetapi kalau mau dibangun dengan gambar sekarang, kami khawatir akan meresahkan warga, lalat hijau pasti bakal berkembang biak. Lebih baik dicari tempat lain dan disana dibangun kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kalaupun memang harus dibangun, kita minta tidak dibuat tertutup, silahkan di cor lantainya,” imbuhnya seraya meminta agar pemerintah mempertimbangkan nilai estetika.

Perwakilan DLH, Baharuddin Harahap, menjelaskan bahwa pihaknya membangun TPS di Jalan Sibarau simpang Jalan Mujahir menindaklanjuti usulan dari Kecamatan Medan Area. Dimana, Pemko Medan melalui DLH telah mengganggarkan pembangunan TPS di beberapa wilayah dan ditampung pada APBD 2023.

“Terkait pembangunannya, mengacu kepada Permen KLHK No8 Tahun 2018. Dimana diatur bahwa TPS itu harus memiliki dinding, lantai dan tertutup. TPS diharapkan dapat membuat wilayah disekitarnya bisa lebih baik,” terang Harahap.

Mendengar penjelasan tersebut, Apin mengaku bahwa warga Jalan Sibarau simpang Jalan Sibarau, baru setahun ini merasa nyaman tinggal di rumahnya.

Aroma Bau

“Dulu disini pernah dibuat bak sampah sampai bermalam, maka terjadilah bau (aroma) yang menyengat dan muncullah serangga yang menjijikan (belatung). Hewan itu masuk ke pekarangan rumah kita pak,” urai Apin seraya meminta bila ingin dibangun, agar menggunakan konsep seperti semula.

Lurah Pandau Hulu II, Metro Hutabarat meminta Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Kota Medan untuk mempertimbangkan usulan warga. Pembangunan TPS diharapkan tidak tertutup agar tidak menimbulkan polusi bau.

Baharuddin Harahap berjanji akan menyampaikan permohonan warga kepada Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan, Suryadi Panjaitan.

“Saya akan laporkan kepada pimpinan,” tukasnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment