Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)

Dalam upaya mendukung ketersediaan pangan yang aman bagi kesehatan dan berkualitas, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Samosir menggelar Sosialisasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

topmetro.news – Dalam upaya mendukung ketersediaan pangan yang aman bagi kesehatan dan berkualitas, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Samosir menggelar Sosialisasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Sosialisasi dibuka Bupati diwakili Staf Ahli Bupati Hut Isasar Simbolon, di Hotel Vantas Parbaba Jalan Raya Simanindo, Desa Sialanguan, Pangururan, Kabupaten Samosir, Jum’at (8/12/2023).

Turut hadir sebagai narasumber, Kadis Ketapang dan Pertanian Dr Tumiur Gultom SP MP, Kasie PPOPT dan DPI Hortikultura Sumut Ledy Festaria SP MP, serta Tenaga Pendamping/Helpdesk OSS-RBA Tety Erlita Situmorang SPi mewakili Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Peserta kegiatan lebih kurang 100 orang yang terdiri dari kelompok tani dan para pelaku usaha di Kabupaten Samosir.

Tumiur Gultom dalam arahannya menyampaikan pentingnya Keamanan Pangan Segar Asal tumbuhan (PSAT) bagi kesehatan manusia. Keamanan PSAT adalah kondisi dan upaya untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain.

Sehingga PSAT tidak terganggu maupun merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.

Pemkab Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian telah membuat pogram Pangula Nature kepada para kelompok tani. Ini sebagai bentuk komitmen pemkab dalam memajukan pertanian di Kabupaten Samosir.

Di mana dalam program Pangula Nature tersebut telah tersedia beberapa demplot sebagai percontohan tanaman. Kelompok tani juga telah dapat pelatihan khusus pembuatan pupuk organik oleh para penyuluh pertanian.

Penggunaan pupuk organik sangat bermanfaat bagi peningkatan produksi pertanian baik kualitas maupun kuantitas. Penggunaan pupuk organik pada tanaman akan menghasilkan pangan yang segar serta aman untuk di konsumsi. Dengan pupuk organik, para petani dapat menghemat biaya pengeluaran, juga menjaga kesuburan tanah.

Lembaga OKKPD

Selanjutnya, Ledy Festaria menyampaikan bahwa pangan merupakan kebutuhan pokok manusia. Pemerintah melalui Lembaga Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang secara tugas dan fungsinya diberikan kewenangan melakukan pengawasan keamanan dan mutu PSAT seperti produk-produk UMKM yang beredar.

“Jadi pemerintah itu menjamin keamanan pangan dari mulai proses budidayanya. Sampai pada pangan itu siap untuk dikonsumsi dalam skala global. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama, pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha,” katanya.

Sedangkan Tety Erlita Situmorang menyampaikan perlunya legalitas izin dalam memulai dan menjalankan usaha oleh para pelaku usaha. Hal ini sesuai aturan pada PP No 5 Tahun 2021 tentang Perijinan Usaha Berbasis Resiko.

Dengan memiliki Nomor Izin berusaha (NIB) para pelaku usaha akan memperoleh beberapa manfaat. Di antaranya para pelaku usaha dapat lebih mudah menjalin kerjasama. Seperti kerjasama dengan supermarket/mini market yang ada, melakukan pinjaman ke bank dan banyak lagi.

Pada kegiatan sosialisasi itu, terlihat para peserta begitu antusias mengikuti setiap kegiatan. Di mana berlangsung adanya sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber dan testimoni manfaat pupuk organik oleh salah satu peserta kelompok tani.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment