Ditagih Angsuran Hutang Istri, Suami Ngamuk

topmetro.news – Diduga karena kesal saat angsuran hutang istrinya ditagih, suaminya malah ngamuk dan membacok sepeda motor korban.

Peristiwa penganiayaan yang S lakukan ini terjadi di Dusun V Desa Pematang Cengal Barat Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten, Sabtu (9/12/2023).

Informasi dari Kapolsek Tanjung Pura AKP Surachman melalui Kasi Humas Polres Langkat Iptu Rajendra Kusuma menerangkan jika kejadian ini berawal pada saat korban berinisial DY datang ke rumah S untuk menagih angsuran hutang yang sudah 1 minggu belum dibayar oleh istri pelaku. Dimana diketahui bahwa istri S memiliki hutang di salah satu koperasi simpan pinjam tempat korban bekerja.

Pada saat korban mendatangi rumah S dengan maksud hendak menagih hutang kepada istrinya, S mengatakan kepada korban bahwa istrinya sudah 1 minggu tidak berada di rumah. Saat itu S juga menyampaikan agar DY langsung saja mencari istrinya ke rumah mertuanya.

Karena korban DY tetap mempertanyakan masalah pembayaran hutang istri S, pelaku S malah emosi. Dan sempat terjadi pertengkaran mulut dengan DY.

Korban DY tetap mempertanyakan masalah pembayaran hutang istri S. Karena dalam hutang piutang tersebut S bertindak sebagai penjamin.

Karena korban DY tetap tidak beranjak pergi, S emosi dan masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah parang.

Selanjutnya S kembali keluar rumah dan dengan nada emosi S membacoki sepeda motor korban. Mengakibatkan sepeda motor korban rusak dan terjatuh bersama korban.

Korban sempat berupaya untuk lari menghindari amukan S. Namun S terus mengejar sampai korban terjatuh.

Pada saat terjatuh S sempat memukul pipi kanan korban dan memukul dada korban dengan menggunakan sikunya. Sehingga pipi kanan korban bengkak dan dadanya terasa sesak.

Tidak terima mendapat perlakuan dari S, korban DY kemudian mendatangi Polsek Tanjung Pura untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Usai membuat laporan, pada hari itu juga Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil mengamankan pelaku S berikut barang bukti untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment