Hasyim Berharap Program UHC JKMB Berjalan Maksimal

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim berharap, Program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) dapat tersosialisasi dan berjalan maksimal di tengah-tengah masyarakat.

topmetro.news – Ketua DPRD Kota Medan Hasyim berharap, Program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) dapat tersosialisasi dan berjalan maksimal di tengah-tengah masyarakat.

Apalagi, Pemko Medan telah memiliki Perda No 04 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Kota Medan. Tidak hanya penerapan perda, implementasinya kepada masyarakat diharapkan berjalan dengan baik.

“Saat ini, Pemko bersama DPRD Medan telah menjalankan program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB). Ini salah satu program dan implementasi dari perda tentang sistem kesehatan. Kita harapkan program ini tersosialisasi maksimal di tengah masyarakat,” ungkap Hasyim kepada wartawan.

Seiring dengan penerapan perda tersebut, Hasyim meminta kepada Dinas Kesehatan agar melakukan pengawasan di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) guna memastikan penerapan perda berjalan baik.

“Apalagi dengan dilakukannya program UHC JKMB, diharapkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu lebih ditingkatkan,” tekannya.

Diketahui, perda tersebut bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di puskesmas.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment