Penimbunan Lahan Perumahan PT Royal Platinum Persada Jalan Terus, Ketua DPRD Medan Minta APH dan Pemko Bertindak Tegas

Penutupan drainase dan rusaknya aspal Jalan Abdul Sani Muthalib akibat aktivitas penimbunan lahan PT Royal Platinum Persada (RPP) di Lingkungan 10 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan yang belum ditindak dan masih berjalan meski telah ditinjau Tim Gabungan Pemko Medan, Rabu (21/2/2024) lalu, telah membuat ‘murka’ legislator di Medan.

topmetro.news – Penutupan drainase dan rusaknya aspal Jalan Abdul Sani Muthalib akibat aktivitas penimbunan lahan PT Royal Platinum Persada (RPP) di Lingkungan 10 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan yang belum ditindak dan masih berjalan meski telah ditinjau Tim Gabungan Pemko Medan, Rabu (21/2/2024) lalu, telah membuat ‘murka’ legislator di Medan.

Tak tanggung-tanggung, Ketua DPRD Medan Hasyim SE meminta, Dinas SDABMBK, Satpol PP, dan aparat penegak hukum bertindak tegas. “Hrsnya dinas terkait Pemko Medan lakukan tindakan tegas di lapangan sesuai perda dan peraturan yg berlaku, Bila perlu APH turun tangan,” tegas Hasyim SE, Rabu (28/2/2024), menanggapi wartawan via pesan WhatsApp-nya.

Atas tinjauan Tim SDABMBK, Satpol PP Medan dan aparat Kelurahan Terjun ke lokasi, Ketua DPC PDIP Medan ini kembali meminta Pemko Medan tegas atas pelanggaran di lapangan. “Klu blum ada izin dan melanggar perda ya sehrsnya di lskukan tindakan tegas. Ya pemko hrs berani bertindak tegas atas dugaan tsb,” tulisnya lagi.

Sebelumnya, Kepala UPT SDABMBK Medan Utara Kelana Sembiring, Selasa (27/2/2024), mengaku, timnya dan Satpol PP Medan bersama apatur Kelurahan Terjun telah meninjau lokasi.

Ia mengaku, Tim Pemko Medan yang meninjau lokasi, Rabu (21/2/2024), telah meminta manajemen PT RPP menyetop kegiatan. Serta harus melengkapi serta mengurus izin.

“Sudah kita suruh berhenti. Dan tidak melakukan aktifitas agar membuat izin terlebih dahulu,” kata Kelana Sembiring sembari mengirim potongan video peninjauan Tim Gabungan Pemko Medan ke areal penimbunan lahan Perumahan PT RPP itu.

Kembali ke Hasyim SE, ia pun merespon rencana Komisi 4 DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat dengan PT RPP dan jajaran Lurah Terjun, Camat Medan Marelan dan istansi teknis di Pemko Medan. Hasyim menyebut akan mengecek nota dinas dari Komisi 4 kepada pimpinan dewan. “Nnti kita cek ke staf,” jawabnya.

Atas adanya dugaan penggunaan ratusan truk urukan tanah dari lapangan Stadion Teladan guna menimbun lahan perumahan PT RPP yang ada dugaan mendapat persetujuan pejabat di Dinas Pora Medan, Hasyim SE meminta aparat hukum turun tangan. “Bila perlu APH turun tangan,” pungkasnya.

Belum diperoleh keterangan dari Pejabat Dispora Medan atas dugaan pengambilan tanah urukan dari Lapangan Stadion Teladan untuk penimbunan di Lahan Perumahan PT RPP. Para pejabat di dinas itu tak bisa dihubungi saat dikonfirmasi ke kantornya, Rabu (28/2/2024).

Namun informasi yang dihimpun wartawan, sekira 165 truk interkuler tanah urukan Stadion Teladan diangkut ke lokasi penimbunan lahan perumahan PT RPP di Medan Marelan.

Humas PT Wijaya Karya Proyek Renovasi Stadion Teladan Herman menyampaikan, bahwa pembersihan lahan merupakan tanggungjawab Dinas Pora Medan. Herman juga menyebut ada urukan tanah yang keluar area atas seizin pejabat Dinas Pora Medan.

“Setahu saya seperti itu Pak (tanah urukan dibawa keluar-red). Sempat aparat setempat komplain karena jalan di sekitar Stadion Teladan komplain ke kami karena jalanan kotor karena tumpahan tanah. Saya sampaikan, itu bukan kewenangan kami,” ujar Herman kepada media, Senin (19/2/2024).

Keterangan juga diperoleh dari Surat Klarifikasi/Bantahan Pemberitaan yang diterima redaksi, Minggu (25/2/2024) malam. Dalam surat itu, Supardi Ardi/Ucok mengaku Sub Kontraktor Penimbunan Lahan Perumahan PT Royal Platinum Persada pada poin 6 membenarkan mengambil tanah urukan dari Stadion Teladan.

Berikut isi poin 6 dalam Surat Klarifikasi/Bantahan Pemberitaan tanpa tanggal itu: Tentang material Tanah Timbun yang diambil dari Stadion Teladan sama sekali tidak merugikan negara, karena pengambilan Tanah Timbun dimaksud sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kota Medan.

Polisi Proses, Jaksa Nalisa

Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan atas dugaan Tak Memiliki Izin Lingkungan dalam ranah UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup dan memeriksa asal tanah timbun dalam ranah UU No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba.

Surat Perintah Penyelidikan itu kabarnya bernomor SP-Lidik/27/II/RES. 1.2/2024/Reskrim tanggal 3 Februari 2024 berdasarkan LP/R-LI 27/II/RES 1.2/2024/Reskrim tanggal 2 Februari 2024.

Kepada wartawan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, Senin (26/2/2024) mengaku, personilnya sedang memproses penyelidikan itu. “Masih berproses Agta saya masih ke riau dan bali,” jawabnya singkat.

Atas dugaan tanah urukan dari Stadion Teladan yang ditimbunkan ke lahan Perumahan PT RPP, Kejati Sumut berjanji akan menganalisa masalah itu.

Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Yosgernold Tarigan mengatakan, Kejatisu akan menganalisa informasi adanya urukan tanah diduga milik negara yang ditimbunkan ke lokasi proyek perumahan swasta itu.

Disinggung kemungkinan ada tidaknya kerugian negara atas dilepas atau dialihkan tanah urukan dari Lapangan Stadion Teladan ke lahan milik swasta, Yosgernold Tarigan SH mengaku akan menganalisa masalah itu.

“Terimakasih informasinya. Kita pelajari bahan informasi. Untuk dapat kita analisa,” kata Jurubicara Kajati Sumut itu melalui pesan WhatsApp-nya, Senin (26/2/2024).

Perintah Hentikan

Tanggapan juga diperoleh wartawan dari Kadis SDABMBK Medan. Melalui Kabid Drainase Gibson Panjaitan, instansi itu telah memerintahkan pengelola penimbunan lahan menghentikan kegiatan yang menutup drainase. “Ini sdh disruh dihentikan bang,” jawab Gibson Panjaitan, Selasa (27/2/2024) via WhatsApp-nya.

Katanya, PT RPP harus mengurus rekomendasi penggunaan drainasenya dengan tidak menutup aliran parit dengan menggantikan memakai box culvert. Serta membersihkan parit agar air bisa mengalir.

“Mereka (pekerja atau Manajemen PT RPP-red) harus mengurus rekomendasi penggunaan drainasenya supaya bisa dilewati dengan mengganti ke box culvert. Dan harus membersihkan supaya air mengalir seperti semula,” jabar Gibson Panjaitan.

Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Haris Kelana Damanik meminta Pemko Medan dan aparat hukum melakukan tindakan jika terjadi pelanggaran oleh manajemen atau pekerja PT Royal Platinum Persada.

“Kalau perusahaan itu melanggar aturan dalam menutup drainase dan rusaknya jalan yang diprotes masyarakat, Pemko Medan dan APH harus melakukan tindakan jika terbukti melanggar,” kata politisi Gerindra berdomisili di Medan Marelan itu.

Ketua Partai Gerindra Medan Marelan ini mengaku telah mendengar adanya aksi dan protes warga atas retaknya rumah mereka, rusaknya aspal jalan dan penutupan drainase. Ia berjanji akan menyampaikan masalah itu ke Dinas SDABMBK Medan.

“Saya udah mendapat info protes warga. Akan saya teruskan ke Dinas SDABMBK Medan,” pungkas politisi yang berpotensi terpilih kembali menjadi anggota legislatif di Pemilu 2024 ini.

Haris Kelana Damanik mengaku akan menjadwalkan RDP atas masalah itu. Ia pun telah mengajukan nota dinas kepada Ketua DPRD Medan guna persetujuan pelaksanaan.

Klarifikasi dan Bantahan

Pada 25 Februari 2024, media menerima surat Klarifikasi/Bantahan Pemberitaan dari orang mengaku subkontraktor penimbunan lahan Perumahan PT Royal Platinum Persada.

Dalam klarifikasi dan bantahan tersebut Management PT Royal Platinum Persada melalui Sub Kontraktor Penimbunan Lokasi Perumahan menyampaikan beberapa poin, di antaranya:
1. Bahwa semua yang dituangkan dalam pemberitaan mengenai dugaan rusaknya Jalan Marelan dan berdampak banjir akibat ditutupnya drainase dari aktifitas penimbunan perumahan sama sekali tidak benar.
2. Sejauh ini, masyarakat sekitar lokasi penimbunan untuk rencana pembangunan perumahan yang berada di Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, tidak merasa terganggu atas pelaksanaan atau pengerjaan penimbunan dimaksud.
3. Sebelumnya, semua hal mengenai aktifitas penimbunan dimaksud, pihak pengembang dalam hal ini Sub Kontraktor Penimbunan Lokasi Perumahan telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat.
4. Pihak pengembang melalui Sub Kontraktor Penimbunan Perumahan, juga telah memberikan konpensasi kepada masyarakat sekitar yang berada di lokasi penimbunan perumahan.
5. Selanjutnya, mengenai segala sesuatu yang rusak naik, jalan maupun drainase sertai lain sebagainya, akan diperbaiki seperti semula, setelah pengerjaan penimbunan selesai.
6. Tentang material tanah timbun yang diambil dari Stadion Teladan sama sekali tidak merugikan negara, karena pengambilan tanah timbun dimaksud sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Medan.
7. Dalam pemberitaan tersebut, pihak media tidak melakukan konfirmasi kepada pengembang PT Royal Platinum Persada, dalam hal ini Sub Kontraktor penimbunan lokasi perumahan.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment