Berulang Kali Disegel, Diskotik New Blue Star Eksis Beroperasi Meski Belum Kantongi Ijin Operasional THM dan Izin Bangunan

pemilik Diskotik New Blue Star yang sebelumnya bernama Champion dan Blue Star di Jalan Binjai Emplasmen Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat (namun masuk wilayah hukum Polres Binjai) Sumatera Utara, sepertinya benar-benar kebal hukum

topmetro.news – SP pemilik Diskotik New Blue Star yang sebelumnya bernama Champion dan Blue Star di Jalan Binjai Emplasmen Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat (namun masuk wilayah hukum Polres Binjai) Sumatera Utara, sepertinya benar-benar kebal hukum.

Terbukti, bertahun-tahun diskotik tersebut beroperasi sembari mengedarkan narkotika jenis ekstasi, hingga kini keberadaan tempat hiburan malam (THM) ini semakin maju pesat dan eksis.

Padahal, Diskotik New Blue Star tersebut sampai saat ini, kuat dugaan beroperasi tanpa memiliki izin operasional THM. Bahkan pemilik diskotik berinisial SP warga Tanah Seribu Binjai belum mengurus IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang disesuaikan dengan fungsi serta tata ruang.

Ironisnya, diskotik ini juga telah berulangkali disegel karena tidak memiliki ijin operasional serta IMB/PBG. Di antaranya oleh Tim Gabungan Pemprov Sumut bersama DPRD, unsur Forkopimda, BNN, Pemkab Langkat serta TNI/Polri pada Hari Senin (10/1/2022) lalu.

Penyegelan tersebut dilakukan dalam rangka menertibkan hiburan malam tanpa ijin operasional yang dinilai meresahkan masyarakat serta menjadi tempat peredaran narkotika.

Sebelumnya, pada Bulan Agustus 2021, diskotik yang dulunya bernama Champion juga pernah disegel Pemkab Langkat. Saat itu Diskotik Champion Blue Star ditutup karena ternyata tidak memiliki izin usaha (operasional) serta bangunannya tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Langkat.

Ironisnya, pascatewasnya pengunjung bernama Santi (47) warga Kota Medan diduga over dosis (OD), polisi langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dijadikan sarang narkoba, pada Hari Kamis (5/8/2021) lalu sekira pukul 12.00 WIB.

Bukan itu saja, dengan tidak mengantongi izin operasional, pengelola diskotik ditengarai telah merugikan Pemkab Langkat karena diduga tidak membayar retribusi serta pajak tempat hiburan. Hal ini mengacu pada UU Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 Ayat (2) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.

Sementara itu, kepada topmetro.news, Kepala Sat Pol PP Pemkab Langkat Dameka Putra Singarimbun SSTP menerangkan bahwa pihaknya telah menyambangi lokasi New Blue Star.

“Saat ini Diskotik New Blue Star tidak beroperasi dan sedang melakukan perehaban,” ujarnya, Kamis (21/3/2024).

Menurut Dameka, pihaknya juga menyarankan agar pemilik Diskotik New Blue Star segera mengurus IMB/PBG.

Terpisah, Sajali yang disebut-sebut sebagai Manager Diskotik New Blue Star, saat dikonfirmasi topmetro.news melalui chat WhatsApp terkait penyegelan yang berulang dan secara sepihak telah membongkar segel, serta perizinan operasional THM maupun IMB/PBG, Kamis (21/3/2023) malam, sampai berita ini dikirimkan ke redaksi belum membalas.

Masyarakat berharap, Pemrov Sumut tidak tebang pilih dalam menindaktegas dan menertibkan serta merobohkan bangunan Diskotik New Blue Star sebagaimana yang telah dilakukan terhadap bangunan Diskotik Key Garden beberapa waktu lalu.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment