1 Pelaku DPO Ditangkap, Keleng Terdakwa Pelaku Penganiayaan Berupaya Lindungi Pelaku Lain di Persidangan

Persidangan kasus penganiayaan yang dialami Wan Wais Al Qarni alias Ais (26) warga Dusun Sekolah Desa Pulau Banyak Kecamatan Tanjung Pura yang ditangkap para pelaku dalam kasus tuduhan pencurian kelapa sawit milik Hardianto alias Yong Har di Dusun Jambur Labu Desa Pulau Banyak, kembali bergulir di Ruang Prof Dr Kesumah Atmaja SH PN Stabat, Selasa (16/4/2024)

topmetro.news – Persidangan kasus penganiayaan yang dialami Wan Wais Al Qarni alias Ais (26) warga Dusun Sekolah Desa Pulau Banyak Kecamatan Tanjung Pura yang ditangkap para pelaku dalam kasus tuduhan pencurian kelapa sawit milik Hardianto alias Yong Har di Dusun Jambur Labu Desa Pulau Banyak, kembali bergulir di Ruang Prof Dr Kesumah Atmaja SH PN Stabat, Selasa (16/4/2024).

Dari jalannya persidangan yang sudah beberapa kali berlangsung, terdakwa Cipta Faisal Gunawan alias Keleng seolah terus berupaya melindungi keterlibatan para pelaku penganiayaan lainnya.

Sebab, dari fakta persidangan terungkap, selain terdakwa Keleng berupaya menutupi keterlibatan pelaku lain, terdakwa juga berkilah jika dirinya ikut melakukan pemukulan.

Padahal, dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, saksi melihat saat korban dibawa menggunakan sepeda motor Vario menuju Polsek Tanjung Pura, terdakwa Keleng memukuli wajah korban dari belakang. Sementara satu pelaku lainnya yakni Herwin Syahputra alias Ewin yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) saat mengendarai sepeda motor sempat berulangkali terlihat menyikut korban dari arah kanan dan kiri sepanjang jalan menuju Polsek Tanjung Pura.

“Sebenarnya ada beberapa terduga pelaku yang di-BAP masuk sebagai tersangka oleh penyidik. Tapi saat menjalani pemeriksaan ulang, para terduga pelaku tersebut belum cukup bukti terlibat karena kurangnya saksi yang melihat mereka melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap korban Ais pada saat diamankan orang suruhan pemilik kelapa sawit, sebagaimana keterangan korban. Jadi di persidangan kita jadikan saksi,” terang JPU Kejari Langkat Jimmy Carter A SH MH kepada awak media usai persidangan.

Dalam persidangan, Selasa (16/4/2024), JPU kembali menghadirkan saksi yakni dari Umar Sugianto (Penyidik Polsek Tanjung Pura) yang menangani laporan kasus pencurian kelapa sawit sekaligus yang melihat kondisi korban saat diantar terdakwa dan beberapa warga lainnya mengenderai sepeda motor.

Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara SH MH dan Dicki Irvandi SH MH serta Cakra Tona Parhusip SH MH (masing-masing hakim anggota) menanyakan kepada saksi, apakah mengenal terdakwa.

Lantas dijawab saksi, bahwa dirinya mengenal terdakwa saat olah TKP di Pulau Banyak. “Terdakwa ini yang mendampingi penyidik di Pulau Banyak saat olah TKP, Bu Hakim,” ujar saksi

Majelis hakim menanyakan terkait kasus yang menjadikan saksi terhadap persidangan terdakwa Keleng. Saksi menjelaskan jika dirinya tahu saat ada warga yang mengantarkan korban ke polsek.

“Saat itu kondisi wajah korban ada lebam di mata sebelah kanan,” ujarnya.

Majelis hakim juga menanyakan kepada saksi berapa orang yang mengantarkan korban ke Polsek. Saksi menerangkan pada saat korban dibawa ke polsek saksi dikabari oleh rekan yang piket mengatakan ada laporan pencurian sawit.

“Saat saya sampai di polsek, saya melihat kondisi korban wajahnya lebam, khususnya di bagian mata sebelah kanan. Saya melihat tangan korban masih terikat ke belakang menggunakan karet ban. Yang mengantar bernama Hardianto, Bu Hakim,” katanya.

Saat itu, saksi belum memeriksa korban karena kondisinya masih belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan. Saat itu, penyidik berinisiatif menghadirkan tim medis untuk memeriksa kondisi korban dari RS Tanjung Pura.

“Tim Medis memeriksa kondisi korban. Ada diberikan obat penghilang rasa nyeri dan suntikan, Bu Hakim,” terangnya.

Saat itu, saksi menanyakan kepada korban kenapa kondisinya lebam-lebam. Korban menjelaskan dirinya mengaku dipukuli oleh beberapa orang. “Yang disebut korban bernama Ewin, merangkul korban dari belakang saat peristiwa pemukulan itu,” terang saksi.

Terpisah, pelaku penganiayaan yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Herwin Syahputra alias Erwin berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Tanjung Pura dan Unit Pidum Polres Langkat di pintu masuk Tol Besilam Kecamatan Tanjung Pura, Selasa (9/4/2024), bertepatan malam Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Hal ini dibenarkan Kanit Pidum Polres Langkat Iptu Herman Sinaga SIK. “Ya betul Bang,” ujarnya singkat.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment