TOPMETRO.NEWS – Terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Amplas yang merugikan negara Rp 10 miliar, Kejatisu akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap ketiga saksi yang sudah dipanggil.
Pemanggilan ketiga saksi tersebut diungkapkan Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, bertujuan untuk memperkuat bukti terhadap penyelenggara yang akan dijadikan tersangka.
Saat TopMetro menanyakan pemanggilan mantan Kadis Perkim Gunawan Surya dan Hardi P Sibarani, Kasipenkum Kejatisu Sumanggar mengatakan Kejatisu belum menjadwalkan pemanggilan terhadap orang yang berpengaruh di proyek revitalisasi Terminal Amplas tahun 2014 itu.
“Belum-belum, kita akan panggil ulang tiga saksi, agar bukti kita kuat untuk menjadikan tersangka pada penyelenggara,” ujar Sumanggar.
Sebelumnya dari hasil penyidikan tim penyidikan Kejatisu, terbukti kedua saksi menyelewengkan dana APBD kota Medan 2015 sebesar Rp 5.651.448.000. hingga kerugian negara dilakukan oleh ahli Konsultan Akuntan publik sebesar Rp 491.104.883.
Ketiga saksi Khairudi Hazfin Siregar.ST.(PPK), Bukhari Abdullah dan Tiurma Pangaribuan dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No. 31 Thn 1999 perubahan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun saat ditanya jadwal pemeriksaan ulang terhadap ketiga saksi oleh Kejatisu, Sumanggar tak mengatakan tak tahu jadwal pemanggilan.
“Oh belum tahu kapan pemanggilan, nanti kalau sudah ada kabar dari penyidik kita kabari,” janji Sumanggar. (TM-Sag)