19 DPO Tersangka dan Terpidana Diringkus Kejatisu

tersangka

topmetro.news – Sebanyak 19 orang berstatus tersangka dan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diringkus Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumut).

Hal itu diungkapkan Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada awak media, pada Jum’at (3/8/2018).

“Sudah 19 DPO yang diamankan Kejatisu. Sesuai program Kejaksaan RI, 311,” ujar Kasipenkum Kejatisu Sumanggar saat diruang kerjanya.

Mantan Kasipidum Kejari Binjai itu juga menerangkan tentang status dari para DPO yang telah diamankan Kejatisu.

“Enam orang berstatus tersangka dan yang tiga belas orang lainnya terpidana,” terangnya.

Sumanggar juga katakan untuk penangkapan 19 DPO tersebut sejak masa Asintel Kejatisu Leo Simanjuntak.

“Ya sejak Pak Asintel Leo Simanjuntak, itu tak bisa kita pungkiri,” sebut Sumanggar.

Adapun 19 DPO yang diamankan Kejatisu yakni, 3 DPO dari Kejari Medan, dari Binjai 2, dari Deli Serdang 2, 1 dari Tanjung Balai, dari Batubara 4, 1 dari Madina, dari Tebingtinggi 1, dari Dairi 1, Langkat 1, Simalungun 1 dan dari Riau 2 DPO.

Untuk tahun 2018 jumlah terbanyak tangkapan DPO dipimpin oleh Kejatisu.(TM/PAL)

Related posts

Leave a Comment