Mabes Polri Borong 48 Kg Sabu dan Ekstasi dari Sumut

TOPMETRO.NEWS – Berbagai cara dilakukan bandar narkoba untuk mengelabui petugas kepolisian guna memuluskan bisnis haramnya.
Namun, Satgas 2 NIC Dit Narkoba Bareskrim Mabes Polri mencium predaran gelap bandar narkoba jaringan Aceh ini.
Bahkan, untuk mengelabuhi polisi mereka menyembunyikan narkoba dengan cara ditanam di dalam tanah hingga akhirnya diketahui polisi.
Sepak terjang jaringan narkoba internasional yang satu ini pun tak berkutik. Tak tanggung-tanggung, 4 lokasi di Provinsi Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) digerayangi petugas.
Hasilnya, 48 Kg sabu dan 35.000 butir Extacy atau senilai Rp50 miliar berhasil diamankan bersama 4 tersangka, satu di antaranya tewas ditembak.

Informasi dihimpun, pengungkapan yang dilakukan Satgas 2 NIC Dit Narkoba Bareskrim ini terkait jaringan peredaran narkoba jenis Sabu dan Ekstasy jaringan Internasional melalui Jalur Kapal Laut (Malaysia-Aceh-Medan).

“Kasus ini merupakan pengembangan pengungkapan Jalur Udara (via Pesawat Malaysia Airlines – Bali lanjut Jakarta menggunakan pesawat Lyon-Air yang melibatkan petugas Cargo bandara Ngurah Rai Bali,” ujar Dir IV TIPID Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen. Pol Drs Eko Daniyanto saat menggelar kasus di RS Bhayangkara Medan, Senin (6/3).

Jenderal bintang satu itu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan dengan cara menggerebek 4 lokasi secara terpisah.

Di antaranya, didepan Gereja GBKP Bena Meriah Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan, Jumat (3/3) kemarin sore.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan mengrebek Kampung Nenas Jalan Gotong Royong Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi. Lalu bergerak ke Dusun Margo Utomo, Dusun Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang dan terakhir di Jalan Sungai Iyu, Kecamatn Bendahara, Aceh Tamiang.

Hasilnya, petugas membekuk tersangka Amsari alias Sari (32), warga Dusun Cahaya Butsi, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang. Tersangka berperan sebagai penjemput barang (narkoba) dari jaringan Malaysia di Sungai Iyu Aceh Tamiang.

Dimana, Amsari menyimpan barang haram tersebut dengan cara mengubur didalam tanah sebelum diedarkan di Kota Medan.
Selanjutnya tersangka Edi Saputra alias Alfarissi alias Datok alias Iyong (39) warga Dusun Permai Ds Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupten Aceh Tamiang – Aceh, yang berperan sebagai pengendali.

Sementara, Zainuddin (46) warga Dusun Margo Utomo, Ds. Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, berperan penjemput narkoba jaringan Malaysia tersebut.

Tersangka Abdurahman alias Naga (50) warga Dusun Butsi, Kampung Masjid Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, berperan sebagai kurir pengantar narkotika ke pemesan ke wilayah Binjai.

“Tim melakukan pengembangan dengan menganalisa ulang pengungkapan sebelumnya, yakni sindikat Evar yang diperoleh dari informasi Tim Narkotik JSJN Malaysia,” jelas Brigjend Eko.
Setelah mengetahui keberadaan jaringan ini, Tim melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap tersangka Amsari alias Sari dengan barang bukti narkotika seberat 10 Kg yang dibungkus dalam 7 plastik dan 3 bungkus pil ekstasi.

Hasil pengembangan berikutnya, Zainuddin dibekuk dengan menyita barang bukti 31 kg sabu dan 4 bungkus Ekstasi.
berikutnya, Abdurahman alias Naga dibekuk setelah dilakukan pengembangan di wilayah Binjai, namun tewas tertembak saat dilakukan penangkapan.

Sementara, barang bukti disita 48 Kg sabu dan 7 bungkus ekstasi berisi 35.000 butir.(TM-05/TM-011)

Related posts

Leave a Comment