2 Lagi Dijebloskan ke Penjara, Ini Kata Tersangka Penerima Suap Gatot Pujo Nugroho

dijebloskan ke penjara

Topmetro.News – Dijebloskan ke penjara, Senin (9/7/2018), dua anggota DPRD Sumut masing-masing Helmiati (HEL) dan Muslim Simbolon (MSI) yang menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penerimaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tak bisa berbuat apa-apa lagi. Keduanya hanya bisa mengucapkan permintaan maafnya untuk warga Sumut.

Usai diperiksa intensif di ruang pemeriksaan KPK, Senin (9/7/2018) Muslim dan Helmiati langsung dijebloskan ke penjara. Keduanya pun tampak telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Kepada penyidik KPK, Muslim mengaku menerima proses hukum anti rasuah itu. Politikus PAN ini pun mengakui bakal kooperatif terhadap KPK yang kini mengusut dugaan praktik suap eks Gubsu, Gatot Pujo kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

“Saya menghormati proses hukum KPK, Insya Allah saya sebagai warga negara yang baik dan taat, saya akan kooperatif,” kata Muslim di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/7/2018).

Muslim Meminta Maaf

Muslim sempat melontarkan permintaan maafnya kepada keluarga dan masyarakat Sumut secara umum, terkhusus untuk warga Asahan, Tanjung Balai dan Batubara yang telah memberi amanah untuk duduk sebagai anggota dewan selama dua periode.

Helmiati Bungkam Langsung Masuk Mobil Tahanan

Begitu pun Helmiati. Dirinya ke luar dari ruang penyidik sesaat setelah Muslim. Namun Helmiati tak berkomentar terkait penahanannya itu. Dia tampak berusaha menutupi wajahnya dari sorotan kamera wartawan. Helmiati yang tercatat sebagai kader Golkar itu memilih bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

Sementara itu Febri Diansyah, juru bicara KPK menyebut, penahanan dua tersangka itu dilakukan terpisah.

Febri Diansyah mengurai, Muslim ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, sementara Helmiati ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

“Hari ini dua tersangka kasus suap DPRD Sumut ditahan. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama,” sebut Febri.

Total Sudah 7 Orang Ditahan

Menurut Febri, kedua tersangka Muslim dan Helmiati merupakan tersangka suap ketujuh yang telah ditahan penyidik KPK.

Sekadar diketahui, kelima orang tersangka yang sudah ditahan masing-masing Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal dan Sonny Firdaus.

Dalam Waktu Dekat Panggil Tersangka Lain?

Dalam waktu dekat ini, Febri berjanji pihaknya bakal segera memanggil para tersangka lainnya. Untuk itu, lanjut Febri, pihaknya meminta seluruh para tersangka untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

“Jika dipanggil, kami ingatkan agar para tersangka koperatif datang dan memenuhi panggilan!”

baca juga: Ini Respon Netizen Terhadap 38 Anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka KPK

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Kuat dugaan, mereka telah menerima suap senilai Rp300-350 juta per orang dari mantan Gubsu, Gatot Pujo.

Suap Gatot Pujo Nugroho itu diduga terkait sejumlah hal, diantaranya persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprovsu tahun 2012-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprovsu tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprovsu 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Warga masyarakat yang berdomisili di Sumut, mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang kini sedang ditangani KPK. Bila perlu, seluruh tersangka tanpa pandang bulu, langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (*)

Related posts

Leave a Comment