TOPMETRO.NEWS – Terkait tudingan dugaan melakukan manipulasi berkas tersangka oleh Satuan Narkoba Polres Asahan yang ditangani sejak Januari sampai Oktober 2016, membuat Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting meradang dan minta segera di kirimkan data lengkap personil.
Hal tersebut di sampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting ketika di mintai tanggabannya oleh Top Metro, selasa (7/3) di Polda Sumut.
Rina mengatakan “Informasinya apakah A1? tolong berikan data yang lengkap dan Indetitas Anggota, siapa…kasus apa…korbannya siapa…supaya di tindak lanjuti terhadap pers, yang terbukti manipulasi berkas pasti di proses oleh Propam.”
Berdasarkan Hasil Investigasi Top Metro di Daerah, sedikitnya 187 berkas dengan 236 tersangka yang ditangani Sat Narkoba Polres Asahan sejak Januari hingga Oktober 2016. Sebanyak 174 berkas yang SPDP nya sudah di kirim ke Kejaksaan Negeri Asahan. Sementara sisanya masih dalam proses sidik.
Kepala seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Boby Harianto Sirait, SH, MH ketika dikonfirmasi diruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa sejak Januari hingga Oktober 2016, Polres Asahan hanya mengirim SPDP kasus Narkoba sebanyak 123 berkas.
Hal itu tertuang pada Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Kepala Badan
Narkotika Nasional RI Tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, “ucapnya.
“Sejak Januari sampai Oktober ada 123 berkas yang dikirim Polres, sementara ada 187 berkas yang ditangani dan 174 yang sudah dikirim ke kami, mana sisanya 51..??, kami juga tidak pernah dilibatkan oleh penyidik untuk menentukan rehab, padahal itu peraturan bersama, semua tersangka yang dilimpahkan ke kami sampai kepersidangan ditahan tidak ada yang direhab,” terangnya.
Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, M. Yusuf, SH juga pernah mengatakan hal yang sama. Yusuf menjelaskan bahwa Polres Asahan banyak mengirim SPDP kasus Narkoba ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai karena diduga dapat bekerja sama terkait penanganannya.
Kepala BNN Kabupaten Asahan, Drs Tuangkus Harianja, MM ketika di konfirmasi diruang kerjanya, Kamis (26/1)lalu sekitar pukul 13.00 Wib mengatakan TAT terdiri dari tim dokter (kedokteran medis dan
psikologis) dan tim hukum (Kepolisian, Kejaksaan, BNN dan Hukum dan Ham (Lapas). Dokter Vera merupakan dokter yang ditunjuk dan BNN juga tidak pernah dilibatkan dalam penanganan rehabilitasi tersangka
Narkoba di Polres Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, SIK ketika dikonfirmasi sekitar pukul 13.08 Wib melalui pesan singkat tidak menjawab. Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kasat Narkoba, AKP Masku Sembiring via
SMS sekitar pukul 13.40 Wib tidak membalas.(TM-011)