Sekdako Tebingtinggi Sesuaikan Program Kerja Dengan Perangkat Daerah

Advertisement

TOPMETRO.NEWS – Pemerintah Kota Tebingtinggi saat ini telah membentuk perangkat daerah baru, sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016. Dengan menerbitkan Peraturan Daerah Tebingtinggi No. 3 Tahun 2016 tentang peraturan pembentukan perangkat daerah Kota Tebingtinggi dan peraturan Walikota Tebingtinggi No.28 Tahun 2017 tentang susunan perangkat daerah Kota Tebingtinggi.

“Dengan telah  terbentuknya perangkat daerah yang baru tersebut, banyak program kerja yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang akan kita laksanakan. Untuk itu diharapkan kepada SKPD agar merencanakan program kerja sesuai tugas dan fungsinya”, hal itu diingatkan Sekdako Tebingtinggi Johan Samose Harahap,  Senin (6/3).

Sebagai aparatur yang hidup dan bekerja di sebuah negara hukum, lanjut Johan, kita tentunya menyadari benar bahwa sebaik apapun usaha yang dilakukan untuk kemajuan bersama, harus tetap didukung dengan kerangka dan dasar hukum yang baik, sehingga pelaksanaan program kerja nantinya dapat berjalan lancar tanpa menghadapi hambatan hukum atau permasalahan hukum.

Menurut Johan, akhir-akhir ini segenap aparatur sipil negara menjadi sorotan masyarakat. Berbagai macam predikat menyudutkan mewarnai wajah birokrasi Indonesia baik di pusat dan di daerah, diantaranya terkait adanya pungutan liar (pungli). “Artinya, Pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”, cetus Johan.

Menyikapi tentang keberadaan saber pungli adalah sebagai jawaban untuk mencegah berkembangnya pungutan liar di berbagai sektor organisasi perangkat daerah dan institusi yang melaksanakan fungsi pelayanan publik. “Sebagai aparatur sipil negara, kita harus menghindari dan menjauhkan diri dari prilaku tersebut, karena sebagai abdi masyarakat dan abdi negara kita mempunyai tanggung jawab hukum, moral dan etik yang harus kita pertanggung jawabkan”, imbuh Sekdako Tebingtinggi.(TMD-010)

Related posts

Leave a Comment