topmetro.news, Medan — Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, dituntut hukuman empat tahun enam bulan penjara terkait kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) yang berlangsung sejak Mei hingga Juli 2024 dengan nilai kerugian mencapai Rp48,6 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra IX Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (14/11/2025).
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Robert Oloan Damanik didampingi Leonard Hasudungan Tambunan dan Kurniawan Sinaga.
Selain hukuman penjara, Julham juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Jaksa menyatakan bahwa tindakan Julham telah memenuhi unsur dakwaan primer melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sedangkan hal-hal yang meringankan antara lain Julham belum pernah dihukum, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan telah menyetor uang Rp48,6 juta ke kas umum daerah Pemkot Pematangsiantar pada tahap penyidikan.
Uang tersebut juga dijadikan barang bukti.
Menanggapi tuntutan itu, Julham menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi), baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukumnya pada sidang berikutnya, Jumat (21/11/2025).
Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.
Reporter| Rizki AB
