TOPMETRO.NEWS – Mantan Walikota Medan, Rahudman Harahap divonis oleh Mahkamah Agung (MA) selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim agung mementahkan putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) yang diberikan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim Agung berpendapat bahwa Rahudman terbukti melakukan korupsi pada pengalihan hak atas tanah negara milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Jawa, Medan.
“Dalam kasus korupsi pengalihan lahan milik PT KAI, Rahudman divonis oleh MA selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Rabu (8/3).
Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabulkan oleh MA. Rahudman dinyatakan hakim agung melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut Sumanggar, JPU sudah melakukan eksekusi secara administrasi terhadap Rahudman yang mendekam di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan pada tanggal 27 Februari 2017 lalu.
“Dia juga sudah tandatangani putusan itu. Artinya, dia menerima (putusan tersebut),” tambah mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu. Jaksa menerima salinan putusan dari MA pada Desember 2016 lalu.
Dalam kasus sama, mantan Direktur PT Agra Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie juga divonis NO oleh PN Jakpus. Sama seperti Rahudman, ditingkat kasasi, Handoko Lie divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, ia belum bisa dieksekusi karena sudah melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas putusan itu, Lapas Klas I Tanjung Gusta otomatis tidak akan memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Rahudman Harahap. Ia dikabarkan akan mendapat PB sesuai jadwalnya pada Maret 2017. (TMN)