DKPP Periksa Ketua KPU Langkat Terkait Mobil Dinas dan Aset Elektronik

topmetro.news, Medan – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 15-PKE-DKPP/VIII/2026 di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Kota Medan, Selasa (22/9/2026).

Perkara tersebut diadukan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin, terhadap Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa.

Dalam aduannya, Agus mendalilkan Husni melakukan pelanggaran kode etik terkait penggunaan dan penguasaan fasilitas jabatan berupa satu unit kendaraan dinas roda empat serta tiga perangkat elektronik.

Fasilitas yang dipersoalkan terdiri dari satu unit mobil dinas Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1096 P, dua unit laptop merek Lenovo, dan satu unit iPad merek Apple.

Menurut Pengadu, kendaraan dinas tersebut diketahui tidak lagi berada dalam penguasaan Teradu sejak Agustus 2025 dan dinyatakan hilang. Sementara itu, dua unit laptop dan satu unit iPad tidak dapat dihadirkan ketika dilakukan inventarisasi fisik aset pada 9 April 2026.

Agus juga menyampaikan bahwa Husni pernah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPU Kabupaten Langkat dengan alasan gangguan kesehatan.

Atas kondisi tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Langkat sebagai bagian dari pengawasan secara berjenjang.

“Teradu menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua KPU Langkat dalam rapat pleno KPU Langkat dengan alasan gangguan kesehatan. Namun yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan bukti dokumen resmi yang dapat memperkuat alasan tersebut,” ungkap Agus dalam persidangan.

Dalam proses klarifikasi, Agus menyebut Husni juga tidak dapat menunjukkan keberadaan kendaraan dinas yang dipersoalkan.

Bantahan Ketua KPU Langkat

Menanggapi aduan tersebut, Husni Mustofa membantah dalil yang disampaikan Pengadu. Ia juga mempersoalkan relevansi pasal-pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang digunakan sebagai dasar pengaduan.

Menurut Husni, ketentuan tersebut berkaitan dengan sikap dan tindakan penyelenggara dalam penyelenggaraan Pemilu sehingga dinilai tidak relevan dengan persoalan penguasaan aset maupun ketidakhadiran aset saat inventarisasi fisik.

“Tuduhan Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar kode etik dengan pasal-pasal yang disebutkan adalah tidak benar dan tidak relevan karena pasal-pasal tersebut dimaksudkan pada penyelenggaraan Pemilu,” tuturnya.

Husni tidak hadir secara langsung di ruang sidang dan mengikuti persidangan melalui Zoom. Saat ditanya Majelis mengenai ketidakhadirannya, Husni mengatakan kondisi ekonomi menjadi alasan dirinya tidak dapat berangkat ke Kota Medan.

“Mohon maaf bahwa saya tidak bisa hadir karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, Yang Mulia, untuk bisa berangkat ke Kota Medan,” ujarnya.

Mobil Dinas Berada di Asahan

Terkait kendaraan dinas yang menjadi salah satu pokok perkara, Husni menjelaskan dirinya berada di Kabupaten Asahan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia mengatakan mobil dinas itu sebelumnya dibawa ke rumah orang tuanya di Asahan. Setelah itu, kendaraan tersebut dipinjam oleh adiknya dan kemudian dipinjamkan kepada kawannya.

“Mobil tersebut saya gunakan memang untuk pulang ke kampung orang tua saya di Asahan. Dan pada saat sampai ke rumah orang tua di Asahan, memang mobil itu saya parkirkan di rumah orang tua. Kemudian dipinjam oleh adik saya. Dan selanjutnya oleh adik saya, dipinjamkan ke kawannya,” jelas Husni.

Husni mengatakan laporan kepada kepolisian belum dilakukan karena masih terdapat sejumlah bukti yang perlu dilengkapi, termasuk komunikasi, identitas pihak yang akan dilaporkan, serta keterangan saksi.

Ia menyatakan akan mempercepat proses melengkapi bukti agar persoalan kendaraan tersebut dapat segera diproses oleh aparat penegak hukum.

Sementara terkait dua unit laptop merek Lenovo dan satu unit iPad merek Apple, Husni menyatakan ketiga aset tersebut masih berada dalam penguasaannya.

Ia juga berkomitmen mengembalikan seluruh aset tersebut setelah proses persidangan, paling lambat pada 27 September 2026.

“Teradu sampaikan hingga saat ini, masih dalam penguasaan Teradu, dan nantinya akan Teradu kembalikan setelah persidangan paling lambat tanggal 27 September 2026,” ungkap Husni.

Sidang pemeriksaan perkara tersebut dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito. Ia didampingi dua anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara, yakni Joko Arief Budiono dari unsur Bawaslu dan Hisar Siregar dari unsur masyarakat.

Sidang tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebelum DKPP mengambil keputusan terhadap perkara yang diadukan.

Penulis: Erris/ril

Related posts

Leave a Comment