Tipu Warga Rp400 Juta, Kasi Trantib Sibolangit ‘Gol’

TOPMETRO.NEWS – Meski sudah menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan penertiban di Kecamatan Sibolangit, Ahmad Rivai Harahap masih saja nekat menipu salah seorang warga, T boru Simanjuntak warga Jalan Nanggarjati, Medan. Apa pasal?

Rupanya akibat aksinya yang menelan uang korban sebesar Rp400 juta, warga Komplek Puri
Zahara I, Kecamatan Medan Permai, itu pun akhirnya dibekuk petugas Polrestabes Medan
atas laporan korban Nomor: LP/1562/VI/ SPKT/2016/Resta Medan tanggal 19 Juni 2016.

Uniknya, Ahmad Rivai Harahap ditangkap petugas saat berada di rumah dinas Camat
Sibolangit, sehari sebelum acara pelantikannya sebagai Kasi Trantib Kecamatan.

“Dia ditangkap paksa dari persembunyiannya di bawa kolong tempat tidur
di salah satu kamar rumah dinas camat. Penangkapan itu setelah enam bulan
laporan pengaduan di kepolisian,” kata T Simanjuntak kepada wartawan di kantor
Law Firm Dhipa Adista Justicia Jalan Merak Jingga No 7 Medan, Selasa (22/2).

Dalam pertemuan itu, T Simanjuntak mengaku ditipu tersangka sejak tahun
2014, lalu. Dengan bujuk rayu Habiaran Harahap, orangtua tersangka yang merupakan staf
di Direktorat Poltekkes Medan, akhirnya korban terlena menjadi korban penipuan.

“Habiaran Harahap ini satu kerjaan dengan saya. Karena sering melihat saya
dijemput oleh putra saya, Habiaran pun menyampaikan bahwa dirinya dapat mengurus
agar anak saya dapat diterima sebagai PNS. Saya sebenarnya tidak tertarik
dengan apa yang ditawarkannya. Namun, dia terus melakukan bujuk rayu tersebut
setiap kali ketemu dengan saya. Bahkan dia menunjukkan kepada saya sebuah formasi
penerimaan PNS yang ditawarkannya,” kata T Simanjuntak.

Menurut T Simanjuntak, karena pada tahun 2014 adalah penerimaan terakhir
PNS, bujuk rayu itu pun bersambut.

“Pertemuan saya dengan Habiaran Harahap disaksikan suami dan putra saya,
membicarakan rencana untuk mendaftarkan diri sebagai PNS sembari menunjukkan
penempatan yakni di Pemko Tebingtinggi,” katanya.

Dimana, pada pertemuan pertama, Habiaran Harahap meminta disiapkan uang
panjar Rp 70 juta dan disanggupi korban pada bulan Agustus 2015.
Sebelum pendaftaran, Habiaran Harahap memperkenalkan T Simanjuntak kepada
tersangka Ahmad Rivai Harahap.

Dalam pertemuan itulah, Habiaran Harahap mempertegas bahwa masalah
pengurusan PNS ditangani Ahmad Rivai Harahap.

“Calon PNS yang akan diurus dalam penerimaan itu adalah DA Sianturi dan
E Hutasoit, dan kepada Ahmad Rivai Harahap uang sebesar Rp330.000.000,”terang
Boru Simanjuntak mengulang perkataan tersangka.

Namun, setelah diserahkan uang itu, ternyata apa yang dijanjikan Habiaran
Harahap dan Ahmad Rivai Harahap tidak kunjung terealisasi.

“Semula kami meminta agar uang dikembalikan, namun hingga Juni 2016
tidak ada itikad baik keduanya, sehingga kami terpaksa melaporkan ke polisi,” kata
T Simanjuntak. Bahkan untuk menenangkan hati T Simanjuntak, Habiaran Harahap mengirimkan
SMS yang isinya menenangkan hati korban.

“Minta maaf inang, kalau bole berkata jujur kami tdk pernah berpikir busuk karena
belum dapat inang dari si dani tanah dikasihnya, jaminannya belum laku dijual,
kalau udah laku pasti diselesaikan itomu. Sabar inang,”ucap T Simanjuntak membaca
isi pesan singkat tersebut.

Hingga kini, petugas kepolisian belum memberi keterangan resmi terkait penangkapan
Kasi Trantib Kecamatan Sibolangit tersebut.(RED)

Related posts

Leave a Comment