Modus Jukir, Dua Calo SIM Diseret

TOPMETRO.NEWS – Personil Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Kota Besar Medan mengamankan dua petugas juru parkir yang kerap melakukan penipuan terhadap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (8/3), di depan kantor Satpas Lalulintas di Jalan Adinegoro Medan.

Adapun dua orang yang diamankan itu yakni Dedek Subarja (39) dan Rikcy Ocktaviandi (30) keduanya warga Jalan HM Said Gang Juki Kecamatan Medan Timur.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berbagai dokumen KTP dan SIM. Kepala Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Kota Besar Medan, AKBP Indra Warman mengatakan, kedua pria itu diamankan ketika pihaknya melakukan razia terhadap jukir liar yang kerap melakukan penipuan terhadap pemohon SIM, dengan modus dapat membantu memudahkan pengurusan SIM.

“Mereka ini Jukir liar sering menipu pemohon SIM, setiap pemohon yang tiba di depan kantor Satlantas, didatangi mereka dan mengaku bisa membantu mengurus SIM dengan cepat,” kata Indra.
Dijelaskan dia, pemohon SIM yang tergiur dengan iming- iming calo itu, lalu diminta menyerahkan uang jasa berkisar Rp1 Juta. “Namun bukannya diurus, uang dan dokumennya dilarikan oleh mereka,” jelas orang nomor satu di Satuan Lalulintas ini.

Berdasarkan hal itu, Indra menerangkan, petugas Satlantas Polrestabes Medan, kemudian mendata jukir yang kerap mangkal di depan kantor Satlantas. Lebih jauh, para pelaku diamankan ketika petugas melakukan pendataan terhadap juru parkir (Jukir) yang berada di sekitar Satlantas Polrestabes Medan.

Saat akan didata keduanya menolak dan melakukan perlawanan pada petugas. Curiga, petugas menginterogasi dan mengamankan keduanya ke Satlantas Polrestabes Medan.

Dari kedua pelaku petugas menemukan barang bukti antara lain, 2 KTP atas nama Ardi Holest Alberto Siahaan dan Budi Prasetya, SIM A atas nama Aldi Niko Sukatendel, SIM B1 atas nama Deswin Arza, surat keterangan sehat atas nama Elvrat Meliala dan Haridian Pratama.
“Korban sudah kita arahkan untuk membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan. Kita juga akan koordinasi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT),” terangnya.

Atas kejadian ini, Kasat Lantas mengimbau pada masyarakat/pemohon SIM agar tidak mudah percaya pada oknum yang menawarkan jasa pelayanan SIM. Sebaiknya langsung bertanya saja pada petugas pelayanan SIM.

“Sosialisasi pada masyarakat terus kita lakukan. Jadi kami imbau pada masyarakat yang ingin mengurus SIM supaya tidak terpengaruh dengan calo. Ikuti saja prosedurnya agar tidak lagi menjadi korban penipuan,” imbaunya. (TM/red))

Related posts

Leave a Comment