Mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho Divonis Empat Tahun Penjara

TOPMETRO.NEWS – Mantan Gubernur Sumatera Utara terdakwa Gatot Pujo Nugroho divonis Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono selama 4 tahun penjara denda Rp 250 juta saat dipersidangan putusan yang digelar diruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan Kamis (9/3) sore.

Mantan Gubernur Sumatera Utara itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal yang memberatkan pertimbangan Hakim, selaku Gubernur Sumatera Utara Gatot tidak mendukung program pemerintah, menghambat
pembangunan, dan menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan.

Sementara hal yang meringankan selama persidangan Gatot mengakui segala segala kesalahan, dan mempunyai tanggung jawab terhadap anaknya.

Selama Majelis Hakim membacakan nota putusan, terdakwa Gatot tampak diam dan tertunduk. Namun setelah mendengar putusan Majelis wajah terdakwa Gatot terlihat tegang seolah tak terima dengan putusan Hakim.

Penasehat Hukum Arianti merasa kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang memvonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa dan  menyatakan pikir-pikir untuk banding. “Tentunya kecewa, ya gak habis pikir aja
dengan putusan Majelis Hakim. Kalau banding kita pikir-pikir dulu,” ucapnya.

Setelah persidangan terdakwa Gatot enggan berkomentar ke awak media dan hanya menggelengkan kepala beserta melambaikan tangannya kearah kamera handphone wartawan Top Metro.

Sementara istri dan anaknya yang mengenakan pakaian yang seragam hitam coklat itu mengatakan kalau dipersidangan kali ini tak bisa berikan komentar. “Kali ini gak ada komentar,” ujarnya tersenyum.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan beserta kedua rekannya Wawan Yunarwanto dan Taufiq Ibnu Groho hanya menuntut Terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho 3 tahun kurungan penjara denda Rp 250 juta dan Subsider 8 bulan, saat dipersidangan tuntutan yang digelar di ruang Utama Cakra I PN Medan Senin (13/2) lalu.

Gatot dianggap melanggar Pasal  5 ayat (1) huruf a UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999
jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (TM-Sag)

Related posts

Leave a Comment