Terminal Amplas & Pinang Baris Dialihkan, Pemko Medan Bakal Kehilangan Income

Suasana terminal Amplas Medan

PAD Kota Medan bakal hilang, jika terminal Amplas dan Pinang Baris dialihkan.

 

TOPMETRO.NEWS – Walikota Medan Dzulmi Eldin diminta melakukan posisi tawar kepada Pemerintah Pusat dalam hal peralihan hak pengelolaan terminal tipe I-A di Medan. Pasalnya akibat peralihan tersebut, potensi dari kedua terminal yakni Amplas dan Pinang Baris, Medan kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp5 miliar.

 

“Ya, terkait dengan regulasi baru ini, kami berharap wali kota bisa lakukan bargaining (nilai tawar) sebelum serah terima pengelolaan terminal tipe I-A ini ke pusat,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan Sahat Simbolon, Minggu (19/2).

Sahat mengakui akibat perpindahan hak pengelolaan kedua terminal tersebut, potensi PAD maupun retribusi tidak bisa dikutip Dinas Perhubungan. Alhasil pendapatan yang selama ini ada sebagai kontribusi bagi Kota Medan, hilang dari sumber tersebut.

 

Suasana terminal Amplas Medan
“Persoalan ini akan menjadi salah satu bahan bagi kami, saat melakukan kunjungan kerja ke Dishub pekan depan. Kami akan mempertanyakan mekanisme terhadap aturan baru pemerintah pusat ini,” ujarnya.

Politisi Gerindra itu juga mengungkapkan, secara khusus kepada Dishub Kota Medan agar dapat melakukan inovasi dalam hal menggali sumber PAD lain. Ia contohkan seperti parkir tepi jalan yang dalam beberapa tahun belakangan terjadi banyak kebocoran.

“Dengan ditariknya pengelolaan terminal ini ke pusat, tentu praktis Dishub tinggal punya pemasukan dari sektor perparkiran. Paling terminal tipe C sajalah yang masih dikelola Dishub. Jadi kami kira hal ini dapat lebih dioptimalkan, sehingga pendapatan dari situ menjadi penyumbang PAD Medan. ” katanya.

Kesempatan itu Sahat Simbolon mengaku pesimis ihwal pelimpahan pengelolaan terminal tipe I-A ini ke pusat. Menurutnya belum tentu penataan Terminal Terpadu Amplas dan Pinang Baris menjadi lebih baik, selepas dikelola selama puluhan tahun oleh Dishub Medan.

“Di mata kita sendiri saja belum tentu lebih baik, apalagi jauh dari pandangan kita. Apalagi karena aturan ini semua sudah pusat yang kelola, lantas personil Dishub di sana mau ke mana? Ini juga menjadi dasar pertanyaan kita. Bagaimana kedepan mekanisme penugasan personil setelah serah terima kewenangan ini,” pungkasnya.

Senada, Anggota Komisi D DPRD Medan, Jumadi meminta Wali Kota Medan dapat melakukan lobi sekaitan pelimpahan pengelolaan terminal ini ke pusat. “Kita minta setidaknya ada sharing persentase atau bagi hasil dari pengelolaan terminal itu. Wali kota kita dorong untuk melakukan hal tersebut,” katanya.

Menurut Jumadi, wajar bila Kota Medan mendapat bagi hasil atau persentase dari pelimpahan hak pengelolaan terminal ini. Sebab kedua terminal itu berada diwilayah Kota Medan. “Di satu sisi ini merupakan aturan pusat. Ya, kita memaklumi itu. Tetapikan Medan juga dirugikan karena potensi PAD hilang karena sudah dicabut kewenangannya oleh pusat. Jadi wajar saja Medan mendapatkan sedikit pemasukan setidaknya, dari kebijakan baru ini,” kata politisi PKS itu.

Diberitakan sebelumnya, Pemko sedang mengkaji pelimpahan kewenangan hak pengelolaan Terminal Terpadu Amplas dan Pinang Baris. Dalam hal ini diperlukan dikresi (kebijakan) Wali Kota Medan, yang akan disampaikan ke Kementrian Perhubungan.

“Inikan masih dalam kajian. Dan nanti wali kota yang surati ke pusat terkait pelimpahan kewenangan ini,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat.

Dijelaskan Renward, hak pengelolaan menjadikan terminal tipe I-A di Medan ini, membuat pihaknya tidak lagi berhak mengutip tempat pemungutan retribusi (TPR) di kedua terminal tersebut. “Ya, sejak edaran Dirjen itu sampai ke kita, kita memang tidak boleh lagi mengutip TPR. Baik di Pinang Baris ataupun Terminal Terpadu Amplas,” katanya.

Ia mengaku tidak ada kendala berarti terkait pelimpahan kewenangan pengelolaan ini. Hanya saja memang dibutuhkan kebijakan dari kepala daerah ke pemerintah pusat. Disamping itu pria berkacamata ini beralasan, masih banyak kabupaten/kota yang belum melakukan serah terima terminal ini. Disebutkan Renward, dari 33 kab/kota di Sumatera Utara, baru Tebingtinggi yang sudah rampung melakukan pelimpahan hak pengelolaan tersebut.

“Jadi bukan hanya Medan saja yang belum. Seperti Sibolga, Labuhan Batu, Mandailing Natal juga belum. Baru Tebingtinggi saja yang sudah,” ungkapnya.

Mengenai kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) sekaitan hal ini, sebelumnya Renward menyebutkan Medan akan kehilangan pendapatan sekitar Rp5 miliar dari retribusi terminal ini. Menurutnya semua pendapatan maupun pembangunannya ke depan akan menjadi tanggung jawab Kemenhub. Sebagai pengganti, Dishub akan menggenjot pendapatan dari uji kendaraan dan parkir tepi jalan umum.

“Kalau dihitung- hitung ada sekitar Rp5 miliar PAD berkurang kalau pengelolaan terminal tipe A diambil alih pemerintah pusat. Karena pengelolaan fisik dan perawatan bangunan juga menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tidak ada lagi hak kami di situ,” katanya.

Diketahui, mulai November 2016 pengelolaan terminal tipe A sudah diserahkan kepada Kemenhub. Dengan demikian, terminal tipe A nantinya tidak lagi menjadi aset Pemko Medan. Di Medan, terdapat dua terminal tipe A, yakni Terminal Amplas dan Terminal Pinang Baris. Terminal yang masih bisa diandalkan Pemko Medan hanya terminal tipe C.  Sebab, retribusi angkutan kota masuk terminal tipe C kemungkinan tetap diserahkan kepada Pemko Medan. Namun hal itu masih tergantung hasil rapat dengan pihak Kemenhub.

“Nanti rencananya diterminal itu akan dipisah antara angkutan kota dengan angkutan kota dalam provinsi dan antar provinsi. Untuk angkutan kota, retribusinya akan ke Pemko, tapi belum pasti,” pungkasnya.(TM-007)

Related posts

Leave a Comment