TOPMETRO.NEWS – Seratusan massa buruh yang tergabung dari berbagai elemen yng berasal dari Kota Medan dan Deli Serdang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kamis (9/3). Massa buruh dalam aksinya mendesak kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) agar segera mencabut gugatannya yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
“Terkait PTUN, kami berharap agar dewan (DPRD Sumut) membantu kami, karena banyak perusahaan di Medan dan Deli Serdang yang tidak menerapkan peraturan tersebut yang tentu merugikan buruh,” tegas Usaha Tarigan dalam orasinya di depan gedung DPRD Sumut.
Menurut Usaha, sikap Apindo menggugat penetapan atas upah minimum kabupaten / kota (UMK) yang sangat merugikan buruh. Hal senada disampaikan, Supranoto perwakilan buruh, keputusan sebahagian perusahaan yang membayar gaji pekerja sesuai UMK. Inilah yang menurutnya Apindo tidak perlu juga melakukan gugatan.”Kita dapati beberapa perusahaan sebenarnya sudah bayar upahnya sesuai ketetapan upah oleh Gubsu,”tambahnya.
Satu hal yang harus diketahui anggota DPRD Sumut dan juga Apindo selaku penggugat bahwa buruh tidak rebut saat Gubsu akhirnya menurunkan ketetapan upah dari sebelumnya dewan pengupahan menaikannya karena berbagai alasan.
“Makanya, untuk ketenangan berusaha bagi pengusaha juga kondusif, kami mohon DPRD Sumut supaya mendesak cabut gugatan Apindo tersebut,”sebutnya.
Buruh Diterima Anggota DPRD Sumut
Ditengah aksi berlangsung, sejumlah anggota DPRD Sumut dari Komisi A yakni Ramses Simbolon dan Brilian Moktar serta Everedy dari Komisi E menemui massa aksi yang selanjut meminta perwakilan buruh untuk masuk ke gedung DPRD Sumut guna membicarakan lebih lengkap terhadap tuntutan yang disampaikan.
“Sebelumnya saya sangat mengapresiasi kedatangan massa aksi ke DPRD Sumut. Karena ini juga rumah rakyat. Apa yang kalian aspirasikan akan kita sampaikan dan akan kita diskusikan,” ucapnya dihadapan massa aksi.
Dari hasil pertemuan yang digelar, Ramses akhirnya memutuskan untuk mengagendakan pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) yang akan dilaksanakan minggu keempat Maret 2017 ini oleh Komisi E sebagai komisi terkait, namun dengan syarat para buruh memasukkan surat terkait data yang dituduhkan dengan waktu yang diberikan paling lamban senin depan surat sudah diterima.
“Kalau surat itu masuk senin depan, kita segera agandakan RDP, mulai dari mengundang Gubsu dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) provinsi dan kabupaten / kota (Medan dan Deli Serdang) termasuk dari Poldasu,”terangnya.
Satu hal juga, ditegaskan Ramses, khusus bagi Kadisnaker Provinsi Sumatera Utara kehadirannya di RDP tidak bisa diwakilkan, dikarenakan para buruh butuh keterangan langsung dari kadis yang selama ini menurut mereka kurang koperatif terhadap kasus-kasu buruh ini.(TM-uck)