Perda Dasar Pengutipan Retribusi Galian C Tak Relevan

TOPMETRO.NEWS – Budiono Anggota DPRD Labuhanbatu, menilai Perda dasar pengutipan pajak galian mineral bukan logam seperti, pajak galian C tidak relevan lagi digunakan Pemkab Labuhanbatu untuk menarik retribusi.

Alasannya, nomenklatur untuk pajak galian C tersebut, telah berubah sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) Pemerintahan. Kemudian, disusul Perda Labuhanbatu No 2 tahun 2015 tentang perangkat daerah untuk perubahan beberapa SKPD dilingkungan Pemkab Labuhanbatu.

“Maka Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) dalam Perda itu sudah terpecah menjadi dua Kantor Badan, yaitu Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah,”kata Sekretaris Komisi C DPRD Labuhanbatu  Budiono, Rabu (8/3).

Maka itu, tutur Budiono Perda No 5 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan sudah tidak cocok lagi dipakai  untuk mengutip retribusi pajak galian C saat ini. Sebab, Perda tersebut ditujukan masih dalam satu kesatuan DPPKAD Pemkab Labuhanbatu, bukan Perda untuk dua kantor badan yang sudah terpisah tersebut.

Uniknya lagi, puluhan galian C yang beroperasi di wiilayah ini tetap ditarik retribusinya oleh Badan Pendapatan. Padahal, hanya satu diantara Galian C yang memiliki izin dari Dinas Pertambangan Pemprov SU, Sedangkan beberapa diantaranya ditengarai di back up oknum aparat.

Budiono menambahkan, beberapa diantara pemilik usaha galian C di Labuhanbatu justru mendrop hasil galian galian C ke dua perusahaan pemecah batu dan pasir untuk keperluan Hotmix di daerah ini.

“itupun sebenarnya perusahaan pemecah batu untuk Hotmix tidak boleh  menggunakan hasil galian C dari yang usaha ilegal,”tutur politisi Partai Gerindra itu.

Sementara, kata Budiono kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) bekas galian C tersebut kondisinya banyak mengalami kerusakan parah terutama dibagikan hulu sungai.

Sedangkan dalam RPJMD tahun 2016-2021 terdapat visi Bupati Labuhanbatu menjadi sentra jasa dan agroindustri dengan salah satu program prioritas Pariwisata.

“Jadi bagaimana mungkin mengembangkan Pariwisata jika sampai tahun RPJMD terjadi pembiaran terhadap kerusakan lingkungan khususnya DAS yg notabene berada di hulu sungai yg akan dijadikan objek wisata andalan disepanjang aliran sungai,”tegasnya.

Kepala Badan Pendapatan Pemkab Labuhambatu Tommy Harahap ketika dikonfirmasi mengatakan, di seluruh Indonesia terjadi perubahan setelah keluarnya PP Ni 18 tahun 2016, maka itu Perda tersebut harus ada revisi. “Tetapi sesuai hasil konsultasi bagian hukum Pemkab Labuhanbatu dengan Kenenkum HAM, Perda untuk menarik retribusi itu masih bisa digunakan,”tandasnya. (TMD-016)

Related posts

Leave a Comment