Peredaran Pakaian Bekas Senilai Rp2,23 Miliar Digagalkan Poldasu

TOPMETRO.NEWS – Personel Sub Direktorat I Indag, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, menggagalkan peredaran sebanyak 446 balpres pakaian bekas ilegal yang diselundupkan ke Indonesia melalui perairan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Pakaian bekas yang diduga berasal dari luar negeri dan diprediksi memiliki nilai ekonomis sebesar Rp2,23 miliar itu, rencananya akan dipasarkan ke Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara dan Kota Padang, Sumatera Barat.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Toga Habinsar Panjaitan, mengatakan, ratusan balpress pakaian bekas ilegal itu diamankan saat delapan mobil pengangkutnya tengah diparkirkan di depan Rumah Makan Minang Putri, Jalan Lintas Sumatera Utara, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulo Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Selasa 7 Maret 2017 lalu.

“Saat kita mencari pemilik truk-truk itu, tidak ada satupun yang mengaku. Sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan atas pemilik balpress dan truk pembawa balpress itu. Total yang kita amankan 446 balpress,” kata Kombes Toga, Sabtu (10/3/2017).

Toga menjelaskan, dalam penyelidikan kasus penyelundupan balpress pakaian bekas ilegal itu, pihaknya juga menyita sebanyak delapan mobil pengangkut balpress tersebut. Terdiri dari 7 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel bertanda nomSumatera Barat, serta 1 unit mobil pikap Mitsubishi L300 bertanda nomor kenderaan BK 8171 VR.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ini kita masih mencari tersangkanya. Nanti para tersangka akan kita jerat dengan Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2006 tentang larangan impor pakaian bekas,” jelas Toga.(TMN/okz)

Related posts

Leave a Comment