Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Delitua Dibekuk

TOPMETRO.NEWS – Aminah (57) warga Jalan Besar Delitua Gang Bakti Kelurahan Deli tua Kecamatan Delitua ini baru bisa bernafas legah. Pasalnya petugas polsek Delitua  menangkap pencuri sepeda motor Yamaha Mio merah miliknya.
Pelaku Burju Erwanda Simamora (26) warga Jalan Pintu Air,  Gang Saurdot No. 10 Kelurahan Siti Rejo Kecamatan Medan Kota, sedangan rekannya bernama Deni masih dalam pencarian (DPO).
Pelaku mencuri sepeda motor korban di Jalan Purwo Kecamatan Delitua, Kamis (9/3) sekira pukul 19.45 wib lalu.
Informasi didapat, saat itu sekira pukul  18.30 Wib, korban memarkirkan sepeda motor di depan rumahnya kemudian dia masuk ke dalam rumah.
Tak berselang lama tiba-tiba korban mendengar suara sepeda motor. Korban curiga lalu keluar dari rumah, dan melihat pelaku membawa kabur motornya. korban sempat berteriak maling, masyarakat sekitar mendengar teriakan korban lansung berdatangan, tapi pelaku sudah kabur melarikan diri.
Meskipun selamat dari warga, pelaku tidak bisa mengelak saat ditangkap anggota Sabhara Polsek Delitua yang tengah berpatroli di Jalan Besar Delitua, dibantu warga pelaku diamankan sedangkan temannya berhasil kabur.
Selanjutnya bersama pelaku, barang bukti yamaha mio BK 3883 ABW di boyong ke Polsek Delitua untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada petugas, pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan curanmor, 2 kali di wilayah tebing tinggi dan sekali wilayah polsek deli tua dan tertangkap.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna saat dikonfirmasi kru koran ini Minggu (12/3) membenarkan penangkapan tersangka. ” Sudah ditangkap, sedang diproses,” kata Kapolsek (TM-008)

Related posts

Leave a Comment