Paripurna tidak Bahas Ranperda Larangan Mimuman Beralkohol, Fraksi PKS Walk Out

TOPMETRO.NEWS – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan aksi Walk Out (WO) dalam rapat paripurna dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran (TA) 2017.

Pasalnya dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang larangan mimuman beralkohol tidak masuk dalam Propemperda, sehingga Fraksi PKS DPRD Medan memilih WO dari paripurna.

Ketua Fraksi Partai Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Muhammad Nasir mengaku kecewa atas tidak masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) larangan mimuman beralkohol dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemrda)  Kota Medan tahun 2017, padahal initial? sudah dibahas.

“Kita sangat kecewa atas tidak masuknya Ranperda tentang larangan mimuman beralkohol kedalam propemda), sehingga tidak dimasukkan dalam sidang paripurna dewan ini, karenanya kita pilih WO dari paripurna ini,” ujar Nasir kepada wartawan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (13/3).

Dikatakan Nasir, kenapa terjadi pencoretan padahal sebelumnya sudah dibahas di Bapperda, indikator apa yang terjadi tandas Sekretaris Komisi B DPRD Medan asal Daerah Pemilihan (Dapil) V yang satu ini.

Sementara itu salahsatu anggota Bapperda DPRD Kota Medan Rajudin Sagala mengatakan, pihaknya telah. melihat Ranperda larangan minuman beralkohol, namun ketika di paripurna, ranperda ini justeru tidak masuk.

“Tapi pagi saya sengaja datang cepat untuk memastikan apakah Ranperda tentang Rancangan minuman beralkohol ini masuk ke dalam Propemda, tahun 2017, dan ternyata masuk, namun ternyata dalam paripurna tidak dimasukkankan,” tandas Rajudin.

Padahal semua kelengkapan administrasi sudah selesai seperti delapan anggota dewan dari berbagai fraksi  juga sudah menandatangani, bahkan naskah akademiknya juga sudah didisiapkan, sehingga indikatornya ada pihak pihak yang sengaja menghanggi agar Ranperda ini tidak dimasukkan, tandas Rajudin.

Sedangkan penasehat Fraksi PKS DPRD Medan H. Salman Alfarisi Lc MA mengatakan total Ranperda tahun 2017 yang akan dibahas berjumlah 28 buah, namun karena yang satu sehingga menjadi 27.

“Jadi kita sangat kecewa kemana Ranperda larangan mimuman beralkohol ini justeru dibuang sehingga tidak bisa dibahas didalam propemda tahun 2017 ini, padahal ini merupakan Ranperda satu Satunya hak Inisiatif DPRD Medan yang sudah lengkap di tandatangani dewan, kata Salman.

Karenanya anggota dewan yang duduk di komisi C ini mengatakan pihaknya tidak bertanggungjawab terhadap pembahasan Ranperda ini. Jangan karena kepentingan pribadi atau kelompok lantas menghalangi hal inisiatif DPRD, sebut Salman.

“Kami tidak bertanggungjawab terhadap Ranperda yang bakal diputuskan nanti, dan WO ini merupakan pembelajaran berdemokrasi, bahwa menghalang hilangi merupakan manggar hak berdemokrasi,” tandas Salman. (TM/007)

Related posts

Leave a Comment