TOPMETRO.NEWS – Pengadilan Militer Tinggi (Dilmiti) I Medan memberikan vonis 5 bulan penjara dalam kasus perselingkuhan perwira menengah (Pamen) TNI AL.
Terpidana adalah, Letkol Laut (T) Moh Yuli Hari Agung dari Lantamal IV di Kepulauan Riau (Kepri).
Sidang putusan Dilmiti I Medan ini digelar di gedung PTUN Jl Soebrantas Pekanbaru, Rabu (22/2/2017). Sidang ini dipimpin majelis hakim, Kol CHK Weni Okianto sebagai ketua, Kol CHK Roza Maimun dan Kol CHK Adil Karo-karo.
Dalam amar putusan kasus perselingkuhan Letkol Agung mejelis memberikan vonis 5 bulan penjara. Terdakwa terbukti melakukan perzinahan dengan Surya Wati (31) warga Batam istri dari Romy T.
“Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dapat dibuktikan. Sedangkan pasal 281 tidak dapat dibuktikan. Karena tidak ada saksi yang melihat keduanya melakukan asusila. Termasuk suaminya sendiri tidak melihat hal itu. Sehingga hakim memberikan vonis 5 bulan penjara,” kata Oditur Kol Syamrizal Lubis seperti diberitakan detik sesaat lalu.
Kol Syamrizal Lubis menjelaskan, dalam amar putusan majelis hakim tidak memberikan sanksi adminitrasi internal.
“Tidak ada pemecatan terhadap terdakwa. Hanya hukuman 5 bulan penjara. Bagi seorang Pamen putusan tersebut sudah cukup berat,” kata Kol Syamrizal Lubis.
Masih menurut Oditur, dalam menyikapi putusan 5 bulan penjara tersebut terpidana Lekol Laut Agung, menyatakan pikir-pikir.
“Dia (terpidana) tadi menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Kalau kami oditur sudah cukup atas putusan itu,” kata Syamrizal.
Kasus perselingkuhan antara Letkol Agung yang menjabat Kepala Bengkel Mesin di Lantamal IV Kepri ini, terjadi sejak tahun 2015. Terpidana selingkuh dengan Surya Wati (31) istri dari Romy yang tinggal di Batam.
Perselingkuhan ini disaksikan bocah perempuan inisial G yang tak lain anak dari Surya Wati alias Wiwik. Mereka melakukan hubungan intim sekamar dengan bocah yang usianya belum genap 6 tahun.
Dalam persidangan, bocah lugu itu dimintai keterangannya. Dia menjelaskan di depan hakim, jika dia pernah melihat ibu dan Pamen TNL AL itu melakukan hubungan intim.
“Di rumah ade 3 kali. Di rumah nenek satu kali, di rumah om Agung 2 kali,” kata bocah itu dengan lugunya.(dt)