PDAM Tirtanadi, Kapan Benahi Pelayanan?

TOPMETRO.NEWS – Responsif sejumlah elemen masyarakat seputar rencana penyesuaian maupun kenaikan tarif PDAM Tirtanadi di era reformasi yang sarat keterbukaan seperti saat ini, merupakan suatu kewajaran dan perlu mendapat apresiasi.

Timbulnya reaksi, pertanda masih tingginya kepedulian juga animo masyarakat terhadap maju mundurnya PDAM Tirtanadi yang memiliki tujuan pokok sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Provsu Nomor 10 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan dan untuk mengembangkan perekonomian daerah.

Meningkatkan pendapatan daerah, serta meningkatkan kualitas lingkungan dengan memberikan pelayanan pengumpulan dan penyaluran air limbah melalui sistem perpipaan dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

Hal ini ditegaskan Ketua Umum LSM Strategi M. Yusuf Siregar saat diskusi rutin membahas sejumlah temuan di Posko Sekretariat Jalan Kedondong Pasar VII Marindal, Senin (13/3).

Terpenting, lanjut tokoh pemuda yang akrab disapa Boy Siregar ini, ”sinergisitas dan saling menjunjung tinggi profesionalisme antara masyarakat pelanggan,  PDAM Tirtanadi, serta para pemangku kepentingan menjadi tolak ukur yang mesti dikedepankan.”

Menurutnya, sebagai instansi pelayanan publik berbadan hukum, manajemen PDAM Tirtanadi harus taat, patuh dan dikelola berdasarkan ketentuan hukum.

“Sah-sah saja Tirtanadi menaikkan tarif, asalkan dasar regulasinya seperti Perda, Permendagri ataupun ketentuan terkait lainnya jelas. Terutama transparansi tentang latar belakang dan tujuan naiknya tarif yang merupakan hak masyarakat pelanggan sangat diperlukan,” paparnya.

“Sosialisasi yang dilakukan harus diiringi publikasi, baik melalui media massa, brosur dan sebagainya, agar semua pihak berkompeten mengetahui  sebelum diberlakukannya  tarif baru air minum tersebut,” tegas Boy.

Pasal 75 Ayat (1) Perdasu Nomor 10/2009 Tentang PDAM Tirtanadi, menyebutkan besarnya tarif air minum dan air limbah ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah atas usul Direksi setelah disetujui Dewan Pengawas dengan terlebih dulu dikonsultasikan ke DPRD.

Dimana menurut pandangan Boy Siregar, aturan kebijakan kenaikan maupun penyesuaian tarif air diselaraskan dengan kemampuan ekonomi rata-rata pelanggan dikarenakan menyangkut penambahan biaya pembayaran rekening setiap bulannya.

Dari itu, pihak PDAM Tirtanadi berkewajiban memberikan penjelasan secara detail diiringi pembenahan sistem pelayanan dan sistem informasi pelayanan kepada masyarakat.

“Namun disisi lain, masyarakat khususnya pelanggan air minum harus dapat memahami kondisi keuangan PDAM Tirtanadi sebagai dampak naiknya harga kebutuhan pokok. Demi menjamin kualitas, kuantitas, kontiunitas dan keterjangkauan atau cakupan pelayanan air minum tentunya Tirtanadi membutuhkan tambahan pendapatan.”(TM-Ril/editor3)

Related posts

Leave a Comment