Beberapa Menit Bebas, Siwaji Raja Kembali Dibui

TOPMETRO.NEWS – Sungguh sial nasib Siwaji Raja, baru saja berjalan dan beberapa menit keluar dari kantor polisi untuk menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, kini dirinya harus kembali menghirup  pengabnya ruangan tahanan kantor polisi tersebut, setelah dirinya kembali ditangkap petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan, Selasa (14/3) sekira pukul 10.00 WIB.

Drama penangkapan kembali Raja yang sebelumnya sempat dijadikan sebagai terduga otak pelaku penembakan yang berujung dengan kematian Kuna (45), di Jalan Ahmad Yani Medan ini, sempat membuat suasana di depan pintu masuk Maporestabes Medan menjadi ricuh.

Pasalnya, sejumlah keluarga beserta kuasa hukumnya yang ingin menjemput dirinya itu pun menjadi kesal dan menolak keras aksi penangkapan pengusaha tambang dan batubara di Propinsi Jambi tersebut. Berdasarkan data yang dikumpulkan, dibebaskannya Raja dari sel tahanan polisi, setelah sehari sebelumnya, Senin (13/3) memenangkan sidang Prapid di PN Medan.

Berdasarkan hasil putusan itulah Raja langsung dibebaskan oleh petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan, akan tetapi baru saja satu langkah kakinya melangkah keluar dari gedung Mapolrestabes Medan, sejumlah personil polisi berpakaian preman dari Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung menghadangnya sambil mengeluarkan selembar surat perintah penangkapannya (SPKap) terhadap dirinya.

“Selamat pagi pak, kami diperintahkan untuk menangkap bapak sesuai dengan surat perintah. Ini surat perintah penangkapannya,” kata seorang petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan sambil mengeluarkan dan menunjukan selembar surat kepada Raja di depan pintu masuk Polrestabes Medan di Jalan HM Said Medan, Selasa (14/3) sekira pukul 10.00 WIB.

Begitu ditangkap, aksi saling tarik pun tak terelakkan antara polisi dengan kuasa hukum dan keluarga Raja. Namun berkat kesigapan petugas, tersangka Raja pun akhirnya berhasil kembali dijebloskan ke dalam sel tahanan Polrestabes Medan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah ketika ditanya mengaku Raja ditangkap kembali karena ada Novum baru dalam kasus yang menjeratnya. ” Kembali ditangkap karena Ada Novum baru, ” katanya singkat. Selanjutnya guna mengantisipasi agar tidak mengganggu arus lalulintas, polisi kemudian menyarankan kepada belasan keluarga Raja untuk membubarkan diri. Dan secara berangsur-angsur suasana di kantor polisi ini pun kembali normal seperti sebelumnya.

Sementara itu, kuasa hukum Siwaji Raja, Zulheri Sinaga menjelaskan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan mengadu ke Mabes Polri, atas tindakan Polrestabes Medan yang tidak segera mengeksekusi putusan dari Pengadilan Negeri Medan.

“Kemungkinan besar akan kita laporkan ke Mabes,” ujar Zulheri Sinaga kepada wartawan, Selasa. (14/3) siang.
Dijelaskan dia, hingga pukul 00.00 WIB, Senin (13/3) kemarin, permintaan kuasa hukum untuk segera membebaskan Siwaji Raja tidak kunjung dikabulkan, dengan alasan polisi belum menerima salinan putusan PN Medan.

“Kita lihatlah sekarang ini jadinya,” kesal dia. Dirinya pun belum mengetahui apa kasus yang menjerat Siwaji Raja hingga kembali ditangkap. “Kita belum tahu apa kasusnya, tapi ya itu bisa saja kalau ada sprindik baru, dan bukti baru,” tandas dia. Secara terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho menegaskan Siwaji Raja Kembali ditangkap oleh polisi atas kasus yang sama, yakni pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna.

“Hasil gelar perkara kemarin memutuskan kalau Siwaji Raja masih kuat keterlibatannya dalam kasus pembunuhan terhadap Kuna,” kata Sandi kepada wartawan.

Oleh karena itu, setelah pihaknya memenuhi hasil putusan Pengadilan Negeri Medan yang menyebutkan proses penangkapan dan penahanan terhadap Raja tidak sah, polisi kembali menangkap Siwaji Raja.
“Kita hormati putusan dari pengadilan dari hasil pra peradilan Siwaji Raja, hasil putusan itu juga kita jadikan bahan gelar perkara, dan hasilnya Siwaji Raja kembali menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan itu, maka adminstrasinya kita perbaharui, dan dilakukan penangkapan,” ujar dia. (TM/05)

Related posts

Leave a Comment