Anak Tetangga Dicabuli, J Situngkir Menginap di ‘Hotel Prodeo’

Anak Tetangga Dicabuli

topmetro.news – Bocah tetangga dicabuli, pelaku J Situngkir alias Tulang Lala (37) Jalan Sedap Malam, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang terpaksa ‘menginap’ di hotel prodeo. Pasalnya pria yang berprofesi sebagai tukang bangunan ini dilaporkan tega mencabuli anak tetangganya sendiri hingga kemaluan korban Bunga, (4) nama samaran luka lecet.

Aksi bejat kuli bangunan itu langsung dihentikan petugas Polsek Sunggal yang meringkusnya di rumahnya, Minggu (18/2/2018) malam.

Informasi yang diperoleh topmetro.news di Polsek Sunggal Kamis (22/2/2018) peristiwa pencabulan itu terjadi saat korban menonton TV di rumah pelaku, Sabtu (17/2) siang. Pelaku yang konon ditinggal pergi istrinya ini langsung memasang perangkap jahat dengan memperdaya korban. Sesuai laporan korban di kepolisian, sambil menonton TV pelaku memangku korban dan mengelus-elus kemaluan korban. Aksi pria itu tak berhenti di situ saja. Pelaku mengeluarkan kemaluannya selanjutnya mencabuli korban.

Pengakuan Korban kepada Ibunya

Aksi bejat pria ini diketahui ibu korban Elfira Manik (27) saat memandikan korban sore harinya.

Korban meringis kesakitan pada kemaluannya dan menanyakan kepada anak semata wayangnya itu.

Dengan polos korban menceritakan keseluruhan kelakuan pelaku. Bak disambar petir di siang bolong, ibu korban naik pitam.

Elfira langsung melabrak pelaku ke rumahnya. Namun pelaku berkelit, tetap tidak mengakui perbuatan bejatnya.

Setelah itu Elfira menyinggahi Klinik terdekat untuk memeriksakan kemaluan anaknya. Pihak Klinik mengatakan kemaluan korban luka lecet dan korban trauma. Petugas medis di klinik itu menyarankan agar Elfira membawa putrinya ke rumah sakit. Secepat kilat Elfira langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Takut pelaku kabur, keesokan harinya Elfira mendatangi Polsek Sunggal mengadukan kasus percabulan itu hingga pelaku diringkus.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna membenarkan penangkapan itu. ”Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) Yo 76E UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Wira. (TM-13)

Related posts

Leave a Comment