Dicabuli Ayah, Bapak Angkatnya Malah Ikut

Malapetaka Setelah 40 Hari Ibu Meninggal Dunia

 

TOPMETRO.NEWS – Kelakuan ayah kandung dan ayah angkat sama bejatnya. Mereka tega merusak masa depan putrinya yang masih di bawa umur, dengan cara mencabuli Melati (bukan nama sebenarnya) hingga beberapa kali. Kini kasus memilukan dari Kecamatan Sei Lepan-Langkat tersebut sedang diproses Polsek Pangkalan Brandan dan Polres Langkat.

Ikhwal terbongkarnya kasus ini berawal dari pengaduan Lurah Alur Dua Kecamatan Sei Lepan, Siti Yusnah ke polisi. Oleh polisi, Senin malam kemarin, sekitar pukul 23.30 WIB.

Menurut Lurah, peristiwa pencabulan itu dilakoni Awaluddin (47) warga jalan Baypass Kelurahan Alur Dua bersama Samsul Bahri, bapak angkat korban yang tercatat sebagai warga yang sama di tempat itu.

Kasus memilukan ini dialami Melati, menyusul  40 hari kematian ibunya.

“Yang saya tahu dari keterangan korban, kesuciannya itu direnggut oleh orang tua kandungnya. Bahkan juga disertai bapak angkatnyanya si samsul itu,” kata Lurah.

Lurah menceritakan, setelah ibu kandung korban meninggal dunia baru 40 hari rumah merekapun digusur pihak PJKA selanjutnya mereka menumpang hidup di rumah Samsul ayah angkat korban. mereka sudah sekitar 1 tahun lamanya membuat rumah di samping rumah ayah angkat korban.

Nah di rumah ayah angkat korban itulah kejadiannya. Nafsu birahi ayah seolah tak pernah terbendung.

”Sebenarnya bapak angkat korban pernah memergoki aksi bejat pelaku. Tapi perbuatan ayah kandungnya itu bukannya dilaporkan malah pelaku kedua yakni bapak angkat ini justru ikut-ikutan melampiaskan hasrat birahinya kepadanya (red, Melati).”

Sesuai pengakuan korban, aksi bejat ayah kandung dan bapak angkat itu sudah berlangsung berbulan bulan. Korban dijadikan budak seks, pelampiasan nafsu bejat mereka. Akibatnya korban sudah tak sanggup lagi diperlakukan seperti budak seks, melaporkan kejadian itu ke sepupunya dan ke camat. ”Selanjutnya cerita itu dilaporkan ke saya selaku lurah. Mereka kedua pelaku kalau bisa dihukum seberat-beratnya,” pinta Lurah.

Di tempat terpisah, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP B Sidabutar mengakui peristiwa itu. “Ya benar, ada laporan itu. Sekarang kedua pelaku sudah saya kirim ke Polres Langkat dan keduanya di persangkakan dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Sidabutar.

Di Polsek Pangkalan Brandan ketika korban Melati diinterogasi polisi sempat meminta.

“Pak tolonglah bapak saya dan bapak angkat saya jangan ditangkap dan jangan diproses. Karena biar cammana pun itu mereka ayah kandung saya dan bapak angkat saya,” pinta Melati seperti ditirukan seorang petugas polisi yang enggan disebutkan namanya.(TMD011-editor3)

Related posts

Leave a Comment