Warga Ngamuk, PLN Angkut Ratusan Meteran

TOPMETRONEWS – Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Unit Tanjung Morawa (Tamora) telah melakukan pengecekan meteran listrik terhadap ratusan rumah warga di Desa Buntu Bedimbar, Desa Limau Manis, Desa Bangun Sari Baru dan Desa Bangun Rejo di Kecamatan Tanjung Morawa, dan hasilnya ratusan meteran listrik milik warga pun diangkut dengan berbagai pelanggaran.

Menanggapi hal tersebut, Manajer PLN Unit Tanjung Morawa Ali Munthe ketika dikonfirmasi Top Metro di kantornya melalui Bagian Oval Saider mengatakan kalau Manajer Ali Munthe sedang kelapangan dan mengakui kalau Tim P2TL PLN unit Tanjung Morawa telah melakukan pengecekan meteran listrik di Desa Buntu Bedimbar guna mengantisipasi pencurian arus, ucapnya, Rabu (15/3) di Tanjung Morawa.

Terkait masalah denda, Saider mengatakan bahwa sangsi denda diberlakukan tergantung tingkat pelanggarannya, kalau hanya kawat segel meteran yang putus itu termasuk golongan pelanggaran P2 dan masyarakat di denda Rp1.273.000. Dan ratusan rumah di Tanjung Morawa sudah ditarik meterannya karena berbagai pelanggaran,” ucap Saider.

Hal tersebut dialami Eben Ginting warga Desa Buntu Bedimbar dan H. Lumbantoruan, meteran miliknya disita PLN karena kawat segel meteran listrik dirumahnya terputus akibat termakan usia, karena pemasangan meteran listrik di rumahnya sudah lebih dari 40 tahun lamanya dan harus menanggung denda sebesar Rp 1.273.000 kepada PLN,” keluh Eben Ginting.

Dalam kwitansi dan berkas PLN yang diserahkan warga kepada Top Metro tertulis, Transaksi : Penyelesaian P2TL, No.Registrasi: 1261342052036, Tanggal Registrasi: 20170310, IDPEL: 126130007612, Nama: Konta Enim Br Purba, Admin BANK: Rp 5000, Biaya PLN: Rp135.000, Total Bayar: Rp140.000.

Sementara dalam berkas yang lain tertulis Penetapan Tagihan Susulan P2TL Nomor: 00005/TAGSUS/3/2017, Golongan Pelanggaran P2, Biaya Beban 0 dan Biaya Pemakaian = 9X720 Jam X Daya Tersambung X 0,85 X Harga Per KWH Tertinggi dalam Golongan Tarif bersangkutan sesuai TDL yang berlaku 9 X 720 X 0,45 X 0,85 jumlah = Rp1.226.907, yang ditandatangani Manejer Ali Munthe.

Dan Biaya lain-lain seperti Biaya Penyesuaian UJL = Rp27.000, Biaya PPJ (1/9 X 10% X 1226907) = Rp13.632, dan Biaya Meterai = Rp6000,- dan atas ketidaktahuannya warga juga di sodori Surat Pengakuan Hutang sebesar Rp1.273.539, oleh pihak PLN Unit Tanjung Morawa dan di paksa menandatangani,” ungkap Eben kesal.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara Abu Bakar Sidik dalam tanggapannya pada Top Metro group TOPMETRO.NEWS mengatakan bahwa, ”pihak PLN jangan hanya bisa menyalahkan masyarakat saja, karena barang apa saja kalau sudah berusia 40 tahunan keatas pasti sudah mengalami kerusakan, jadi wajar saja kalau kawat segel meteran listrik milik warga itu terputus, jadi jangan semudah itu langsung menyalahkan masyarakat,” ucap Abu Bakar Sidik.

Pelanggaran Golongan P2 menurut Abu Bakar adalah pelanggaran terkait Pencatatan KWH Meter, hal ini karena putaran KWH Meter akan terhambat, sedangkan untuk dendanya ada pada surat Keputusan Direksi PT. PLN, dan apa bila masyarakat merasa dirugikan atas hal tersebut dapat melakukan gugatan ke pengadilan, atau mengirimkan surat keberatan kepada aparat penegak hukum untuk diteliti,” jelas Ketua YLKI. (TM/011)

Related posts

Leave a Comment