Poldasu Masih Dalami Penyebab Kapal Tenggelam Yang Menewaskan Wakapolres Labuhanbatu

Wakapolres Labuhanbatu

topmetro.news – Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting kepada wartawan mengakui bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah kehilangan salah satu Bhayangkara yang merupakan Akademi Kepolisian (AKPOl) tahun 2003, yaitu Wakapolres Labuhanbatu Kompol Andi Chandra SIK.

“Iya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) kehilangan salah satu bhayangkara, akibat laka laut yang dialami Wakapolres Labuhanbatu Kompol Andi Chandra SIK, hal ini dialaminya sepulang tugas melakukan Patroli, meninjau Pos Polair yang baru dibangun dan menghadiri undangan,” ujarnya ketika diwawancarai wartawan diruangan kerjanya, pada Selasa (24/4/2018) siang.

Dirinya menuturkan bahwa kejadian itu terjadi pada Sabtu 21 April 2017 sekira pukul 14:00 Wib, ketika itu Kapolres Labuhanbatu beserta rombongan (satu spead boat) itu kembali hendak ke Mapolres Labuhanbatu dan baru sekitar 10 menit meninggalkan dermaga,

“Memang disaat hendak pulang dari menghadiri undangan, bersamaan cuaca buruk bahwa sore itu pasang sudah mulai. Sehingga Nahkoda menabrak tungkul yang mengakibatkan mesin mati dan terjadi kebocoran serta mengakibatkan air masuk. Spead Boat dalam waktu yang cepat itu terbalik dan mengakibatkan panik. Mendapati hal itu, Kapolres Labuhanbatu dan anggota melompat berenang,” terang Kabid Humas Poldasu.

Pada saat berada dipinggir, Kapolres Labuhanbatu langsung mengecek seluruh rombongan. Tetapi Wakapolres tidak ditemukan.

“Kemudian Kapolres beserta anggota dan diperbantukan oleh BPBD, TNI dan tim gabungan langsung melakukan pencarian. Namun sampai malam tidak juga ditemukan, akhirnya pencarian dihentikan. Keesokan harinya (Minggu 22 April 2018) mulai pukul 07:00 Wib tim kembali melakukan pencarian, tak lama sekira pukul 10:00 Wib Kompol Andi SIK ditemukan dalam keadaan tak bernyawa (meninggal dunia),” tuturnya.

Dalam waktu yang cepat, kemudian jenazah Wakapolres Labuhanbatu dibawa ke RSU Daerah Rantau Prapat dan sebentar disemayamkan di Rumah Dinas Wakapolres Labuhanbatu di Rantauprapat. Lalu Jasad dibawa ke rumah orangtuanya didaerah Simalungun.

“Sekira pukul 22:00 Wib dilaksanakan upacara pemakaman tradisi kepolisian yang Irupnya yaitu bapak Karo SDM Sumut Kombes Pol Swardhana dan Komndan Upacara Kapolres Labuhanbatu. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Kapoldasu, PJU Poldasu, para Kapolres, Danrem, Bupati Labuhanbatu, masyarakat dan keluarga. Kemudian jenazah almarhum diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan secara tradisi kepolisian. Alm dimakamkan di TPU Huta III, Nagori Bandar Malela, Kecamatan Maligas, Kabupaten Simalungun selesai pukul 23:00 WIB. Wakapolres Labuhanbatu meninggalkan seorang istri dan dua orang anak,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah ada kelalaian dalam peristiwa ini, Kabid Humas Poldasu mengatakan bahwa hal ini merupakan kecelakaan. Tapi pun begitu tim (Poldasu) masih melihat secara lebih mendalam penyebab kapal karam dan kenapa.

“Keterangan Kapolres dan anggota bahwa penyebabnya karena cuaca buruk dan menabrak tunggul sehingga kapal bocor dan karam,” ujarnya.

Kompol Andi Chandra SIK Guru Perenang

Kabid Humas Poldasu, Kombes Rina Sari Ginting juga menjelaskan bahwa kecelakaan laut yang dialami oleh Kapolres Labuhanbatu sehingga mengakibatkan Wakapolres Labuhanbatu, Kompol Andi Chandra SIK meninggal dunia merupakan kecelakaan laut. Bukan karena tidak pandai berenang dan sebagainya.

“Wakapolres Labuhanbatu merupakan guru perenang, jadi pastilah beliau sahat mahir dalam berenang. Jadi informasinya bahwa pada saat itu air sedang pasang dan cuaca tidak mendukung,” tutupnya.

Status Kematian Kompol Andi Chandra SIK di Kepolisian Tewas

Kompol Andi Chandra SIK, Wakapolres Labuhanbatu meninggal dunia disebabkan oleh kecelakaan laut pada Sabtu (21/4/2018) kemarin di Sungai Berombang setelah melaksanakan tugas kepolisian dan menghadiri pernikahan anak dari Bupati Labuhanbatu.

Status Wakapolres Labuhanbatu yang meninggal dalam melaksanakan tugas merupakan suatu hak dan kewajiban yang harus diterima olehnya maupun pihak keluarga yang ditinggalkannya dan hal itu sudah ada dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tahun 2007.

“Perkap Nomor 22 tahun 2007, tentang tata cara penentuan status bagi anggota Kepolisian Republik Indonesai (Polri) itu memang ada dan itu hak dan kewajiban. Diantaranya gugur, tewas, hilang, meninggal dunia biasa dan dalam tugas,” ujar Kabid Humas Poldasu.

Dirinya merinci bahwa dimaksud dengan Gugur persyaratannya yaitu sedang dalam tugas kepolisian dan akibat tindakan langsung lawan atau yang menentang negara pemerintah yang sah. Sedangkan untuk status tewas, dimana anggota Polri meninggal karena yang bersangkutan melaksanakan tugas kepolisian, tetapi bukan akibat tindakan yang langsung oleh lawan, dalam keadaan lain yang hubungannya dengan dinas.

“Wakapolres Labuhanbatu Kompol Andi Chandra SIK memang betul meninggal dalam keadaan tugas, pakaian dinas, kesana untuk melakukan patroli, meninjau Pos Polair yang baru dibangun dan menghadiri upacara pernikahan. Itu merupakan tugas. Tetapi tidak ada kontak dengan lawan pelaku kriminal atau yang menentang Negara atau pemerintah yang sah. Jadi Alm Kompol Andi Chandra SIK dinyatakan tewas, bukan gugur. Sehingga hak-hak tewas dan gugur ini akan ditindaklanjuti oleh Poldasu dan itu akan diterima oleh pihak keluarganya,” ujarnya.

Hal-hak untuk status tewas dan gugur nantinya akan ditindaklanjuti oleh Poldasu melalui Biro SDM.

“Apa yang menjadi hak-haknya tentu harus dilengkapi dulu administrasi pendukungnya,” ujarnya menjelaskan.(TM/MR)

Related posts

Leave a Comment