Renggut Keperawanan Siswi SMK, Ini Pengakuan Mengejutkan dari Pelaku

TOPMETRO.NEWS – Orangtua mana yang tak murka, begitu tahu mahkota paling berharga milik anaknya direnggut pria yang belum menjadi menantunya. Hal itu yang terjadi pada orangtua korban kasus asusila, yang ditangani polisi saat ini.

Korban yang masih berstatus pelajar kelas XI salah satu SMK di kota tepian, berusia 17 tahun, harus menerima kenyataan. Pasalnya dirinya dan Kurniansyah (28), yang merupakan pacarnya, telah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Bukan hanya sekali saja, namun dua kali telah dilakukan keduanya. Bahkan dari pengakuan tersangka, korbanlah yang meminta dirinya untuk melakukan hubungan terlarang itu.

“Dia yang minta, bukan saya, dan saya tidak pernah memaksa. Kalau orangtuanya terima, saya siap untuk tanggung jawab, nikahi dia,” ucap pria berambut pirang itu seperti disiarkan belitungpos sesaat lalu.

Sebelum dirinya dibawa ke Polsekta Samarinda Ulu, pria itu sempat datang ke Polsekta Samarinda Utara, setelah sebelumnya ditelpon oleh korban untuk datang ke polsek.

“Yang jelas saya sudah jelaskan ke polisi dan orangtuanya, kalau saya memang sungguh-sungguh, saya siap nafkahi dia, terlebih saya sudah punya pekerjaan tetap,” ucap pria yang bekerja sebagai desain grafis ini.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dirinya menyetubuhi korban di kamar kost milik teman pelaku, di jalan Wolter Mongonsidi, Samarinda Ulu, pada januari silam.

Dan, selanjutnya dilakukannya kembali di rumahnya yang terdapat di kawasan Sempaja, tepatnya di perumahan Sempaja Lestari Indah. “Korban sendiri yang cerita kepada orangtuanya, tentang kejadian yang menimpanya. Setelah itu, orangtua korban melaporkan ke kepolisian.”

“Pengakuan pelaku, suka sama suka, tapi orangtua mana yang terima anaknya seperti itu,” ungkap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Iptu Yunus Kelo.

“Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini masih kami dalami lagi pemeriksaannya. Dengan adanya kejadian ini, kami harap orangtua dapat berperan penuh dalam menjaga dan mengontrol pergaulan anak-anaknya,” tutupnya.

“Tersangka diancam dengan pasal 82 juncto 76e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bp)

Related posts

Leave a Comment