11 Tersangka Oknum Anggota FPI Resmi Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara

oknum anggota fpi

Topmetro.News – Sedikitnya 11 oknum anggota FPI di Kota Tebing Tinggi, Kamis (28/2) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tebingtinggi. Oknum anggota FPI berjumlah 11 orang itu kini sudah ditahan, terancam dikenakan pasal 160 subsider 175 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

oknum anggota fpi 2

Oknum Anggota FPI Sudah Bikin Onar

Dalam konferensi pers, yang digelar Kabib Humas Polda Sumut didampingi Kapolres Tebingtinggi berserta kasat Reskrim, kasat Sabhara dan Kasat Intel Polres Tebingtinggi di depan halaman Polres Tebingtinggi diketahui seluruhanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, menurut polisi, mereka sudah membuat onar dan melakukan penghasutan dan menghalangi pada pertemuan keagamaan di acara Harlah Nadhlatul Ulama (NU) ke 93 yang dilaksanakan di Lapangan Sri Mersing, Kota Tebing Tinggi, Rabu (27/2/2019) lalu.

“Ya mereka sekarang sudah kita tahan, karena sudah memenuhi unsur dan bukti,” kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut.

oknum anggota fpi 3

Polisi Cari Aktor Intelektual

Dia menjelaskan, dari 11 tersangka, penyidik masih mendalami siapa aktor intelektual dibalik dari kasus itu dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

“Untuk perkembangannya nanti disampakan lagi. Pastinya penyidik masih akan terus mengejar tersangka lainnya,” terang Tatan.

Sekadar diketahui, sebelum peristiwa itu terjadi, acara HUT NU yang 93 berjalan aman dan tertib yang dihadiri beberapa pejabat tinggi seperti, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan, tokoh agama dan warga sekota Tebingtinggi.

Setahu bagaimana, tiba-tiba belasan orang yang tergabung dari ormas FPI mendatangi acara Harlah Nadhalatul Ulama (NU) ke 93 yang dilaksanakan di Lapangan Sri Mersing Kota Tebing Tinggi itu.

Para pelaku dari oknum FPI berteriak dan meminta kegiatan itu dibubarkan, dan mengatakan tabliq akbar dan tausiah yang dilaksanakan itu sesat.

Dari keterangan polisi, ke 11 tersangka diketahui berinisial SAS, M FS, M HH, A, AD, AS, S, OQ, AR, I dan RFS, seluruhnya tercatat sebagai warga Kota Tebingtinggi.

baca juga: PULUHAN ANGGOTA FPI KAWAL SIDANG PENISTAAN AGAMA

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, sidang lanjutan dugaan penistaan agama islam yang dilakukan terdakwa Antoni Ricardo Hutapea kembali digelar di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/6) siang.

Agenda sidang itu mendengarkan keterangan dari 3 orang saksi yang masing-masing bernama Abdul Azis Balatif, Rizata Rifaldi dan Jafar.

Dalam keterangannya Balatif mengatakan penistaan agama itu pertama sekali diketahuinya dari screnshot potongan komentar facebook yang berisikan caci makian terhadap agama islam dan Nabi Muhammad SAW yang dilakukan terdakwa dari grup WhatsApp (WA).

Reporter: Edy Suardi

Related posts

Leave a Comment