Polrestabes Medan Ringkus 5 Pelaku Penembakan di Pancurbatu

TOPMETRO.NEWS – Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus 5 pelaku penganiayaan dengan menggunakan senapan angin dan air softgun di Jalan Delitua, Desa Baru Kecamatan Pancur Batu.

Ke 5 pelaku penganiayaan yang diamankan itu berinisial EJB, DP, RP, ISK dan MB‎.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah didampingi Kanit Pidum, Iptu Rahmad Ari Wibowo, Senin (27/2) menyebutkan kejadian itu bermula ketika korban Jhon Alvin Perdinan, bersama teman-temannya bernama Tata Brahmana Sembiring, Muh Yovi Andova Surbakti dan Reza Revaldo Rorista Sinulingga duduk di lokasi kejadian sambil bermain gitar.

Nahas, ketika tengah asik duduk-duduk korban bersama teman temannya itu di datangi satu unit mobil kemudian salah satu penumpangnya ke luar dari dalam mobil dan langsung melakukan penembakan yang mengakibatkan paha kiri korban terkena peluru.

Ternyata, aksi penembakan terlihat rekan korban Tata Brahmana Sembiring menerangkan pelaku yang menembak itu berinisial EJB. Usai menembak korban lalu mereka melarikan diri.

Mengetahui Jhon Alvin Perdinan bersimbah darah temannya langsung melarikan korban ke Rumah Sakit H Adam Malik dan kasusnya dilaporkan ke Polsek Pancurbatu.

“Dari hasil pemeriksaan para saksi petugas kemudian menangkap EJB,” ucap Febriansyah.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Kasat Reskrim mengungkapkan pelaku EJB mengakui telah menembak korban Jhon Alvin Perdinan dengan menggunakan senapan angin dan sementara rekaannya MB melakukan penembakan dengan menggunakan senjata softgun dan diarahkan tempat kumpul korban. Sementara DP, IK dan RP turut bersama dengan pelaku.

“Jadi pemicu penembakan ketika ke 5 pelaku melintas di lokasi kejadian lalu mobil yang dikendarai pelaku dilempar oleh korban,” ujar Febri

Tak terima diperlakukan korban para pelaku kembali ke TKP guna melakukan perlawanan hingga membawa senjata softgun dan senapan angin.

“Para pelaku dikenakan Pasal 170 jo 351 KUHpidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.(TM-05)

Related posts

Leave a Comment