Permohonan 02 Dinilai Lemah, Hakim MK Diyakini Akan Menolak

gugatan Paslon 02

topmetro.news – Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-KH Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menyatakan, pihaknya meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan Paslon 02 Prabowo-Sandi.

Hal itu didasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan terkait sengketa Pemilu tersebut selama ini. “Kami menyimpulkan permohonan pemohon kami anggap sangat lemah, dalil yang disampaikan terkait kewenangan MK di UU Pemilu,” kata Ade Irfan, Rabu (26/6/2019).

Dijelaskannya, pemohon menyampaikan dua kali permohonannya, yang dimulai 24 Mei dan perbaikannya pada 10 Juni. Keduanya pun sudah dibantah pihak Jokowi-Ma’ruf.

“Saksi-saksi pemohon sudah kami bantah. Ada saksi yang kami lihat memberi keterangan palsu nanti akan kita tindaklanjuti,” imbuhnya.

Tak Ada Kaitan dengan Sengketa Pemilu

Ahli yang diajukan kubu Prabowo-Sandi juga dinilai tidak ada kaitannya dengan sengketa hasil Pemilu. Padahal, perkara di MK harusnya tentang sengketa hasil Pemilu.

Selanjutnya tuduhan kecurangan terstruktur, masif, sistematis (TSM) dalam gugatan Paslon 02 Prabowo-Sandi, dinilai sudah terbantahkan lewat ahli Heru Widodo. “Jadi kami yakin gugatannya akan ditolak. Kami meminta putusan MK dihormati siapa pun,” imbuhnya.

BACA JUGA | Jelang Putusan MK, Kapolrestabes Medan Minta Masyarakat Jaga Kamtibmas

Seruan itu menjadi penting karena ada sekelompok orang ingin hadir di areal gedung MK. Walau TKN juga meyakinkan bahwa masalah keamanan dan ketertiban sudah dipertanggungjawabkan oleh aparat yang dipercaya bisa menanganinya.

“Mari kita hormati putusan MK karena sifatnya final dan mengikat,” tegasnya.

sumber | beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment