Empat Kawanan Begal Foto “Selfie” Usai Ditembak Polisi

empat kawanan begal

topmetro.news – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Baru menembak empat kawanan begal. Para tersangka berhasil dilumpuhkan petugas karena melawan saat ditangkap.

Keempat pelaku yakni M Oka Sembada (18) warga Jalan Puskesmas, Tembung, Mahmudi Ismail Nasution (19) warga Jalan Kapten Jamil Lubis, Tembung, Guntur Dwi Cahyo (20) warga Jalan Ahmat Tirto Teratai 18 dan Rizky Gunawan (21) warga Jalan Pimpinan Gang Buntu, Batang Kuis.

Sebelum ditangkap dan diberi tindakan tegas terukur, keempat tersangka bersama dua rekannya yang masih diburon. Pelaku ditangkap usai merampas sepeda motor Honda BK 3390 AIC milik Ramlan (34).

Warga Jalan Antariksa, Gang Pipa 2 Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia tersebut menjadi korban keganasan empat kawanan begal di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Medan pada bulan Juni lalu.

“Saat kejadian, korban sedang menuju Rumah Makan Koki Sunda. Ketika berada di Jalan Wahid Hasyim, secara tiba-tiba, para tersangka yang berjumlah enam orang langsung memepet. Pelaku juga mengancam korban dengan senjata tajam,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Philp A Purba SH MH, Rabu, (4/9/2019).

Karena takut, korban menyerahkan sepeda motor miliknya kepada para tersangka.

“Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Baru,” jelas Philip.

Kemudian tim Pegasus Polsek Medan Baru menggelar patroli rutin. Saat itu petugas mendapati para tersangka berada di Jalan Mataram, Kelurahan Darat Kecamatan Medan Petisah, tepatnya di depan Katolik Center pada hari Minggu, (25/8/2019).

Empat Kawanan Begal Melawan Saat Ditangkap

“Ketika coba dilakukan penggeledahan, dua tersangka berhasil kabur. Sedangkan Muhammad Oka Sembada dan Mahmudi Ismail berhasil diringkus,” papar mantan kanit Reskrim Polsek Percut tersebut.

Ketika diinterogasi, Philip menuturkan, empat kawanan begal mengaku hendak membegal. Para pelaku juga mengaku sudah berhasil melancarkan aksinya sebanyak sembilan kali di wilayah hukum Polrestabes Medan bersama empat rekannya.

“Selanjutnya, pada 26 Agustus 2019, tersangka Guntur dan Gunawan diamankan dari kediamannya masing-masing dan berhasil menyita sebulan pisau dan manis berbentuk pistol yang dipergunakan dalam beraksi,” terang Philip.

Namun sayang, kita bawa pengembangan untuk menangkap dua rekannya yang lain, para tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur.

“Kita terpaksa mendak tegas para pelaku. Sebab, tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahakan para tersangka,” pungkas Philip seraya menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.

Reporter | Surya Irwandi

Related posts

Leave a Comment