Tak Ikut Tax Amnesty Bakal Diusut !

TOPMETRO.NEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, akan ada sejumlah konsekuensi yang diterima wajib pajak yang tak ikut tax amnesty.

Konsekuensi itu diantaranya pengusutan aktivitas ekonomi wajib pajak yang tak ikut tax amnesty. Ini sebagai implementasi dari Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.

Dia mengaku kini di Kementerian Keuangan telah menyiapkan semua data yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi pribadi, maupun badan per sektor hingga sub sektor untuk bisa dilacak.

“Kita akan menggunakan semua data yang ada, termasuk bea cukai, perpajakan, perindustrian sampai daerah, untuk kita melacak. Jadi mohon dimaklumi, bahwa kami akan melakukan pelaksanaan UU pajak secara konsisten,” katanya sebagaimana dilansir detik, sesaat lalu.

Jika nanti tak mengikuti tax amnesty, dan tidak menyerahkan SPT tapi memiliki aktivitas ekonomi dan harta, maka Direktorat Jenderal Pajak akan menghitung, bahwa dalam jangka waktu 3 tahun hal tersebut ditemukan, maka Ditjen Pajak akan menggunakan data tersebut untuk menagih kepada anda termasuk sanksi 2% per bulan selama dua tahun lamanya.

“Berarti anda akan mendapatkan sanksi sekitar 48%. Bandingkan tarif tax amnesty saat ini hanya 5%,” ucap Sri.

Namun begitu, ia tak lupa berterima kasih kepada seluruh pihak, yang telah membantu memobilisasi dalam sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk mengikuti tax amnesty. Ia juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah hadir dalam beberapa kesempatan dalam sosialisasi.

“Terima kasih kepada Bapak Presiden yang betul-betul turun tangan sendiri di berbagai tempat, untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat betapa pentingnya membayar pajak dengan benar.” (dt)

Related posts

Leave a Comment