Sopir Angkot Puas Cabuli Siswi SMA

TOPMETRO.NEWS – Setelah beberapa hari diburu, Deni Indra Pratama Manalu (20), warga Jalan Rakutta Sembiring, Gang SD RK, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba berhasil diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Siantar, Selasa (28/2/2017).

Pria yang berprofesi sebagai supir angkutan kota (angkot) ini ditangkap karena telah mencabuli korban FH br G (15) siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.

Deni berhasil diringkus di Penginapan Pulo Gumba, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Sebelumnya, sebagaimana dilaporkan hetanews, Sabtu (18/2/2017) Deni yang membawa angkot Ria Jaya menjemput korban yang juga pacarnya dari rumahnya dan langsung dibawa ke rumah pelaku. Akibatnya keberadaan korban tidka diketahui oleh orang tuanya selama 1 minggu dan dilaporkan ke Polres Siantar.

Saat korban menginap di rumah Deni, Senin (20/2/2017) sekira pukul 01.00 WIB, pelaku tiba-tiba masuk ke kamar dan melakukan tindakan asusila.

Perbuatan yang sama kembali dilakukan Deni berselang 5 hari kemudian. Deni mencabuli korban di salah satu kamar Penginapan Pulo Gumba, Minggu (26/2/2017) sekira pukul 02.30 WIB.

Puas melakukan aksi bejatnya, Deni langsung meninggalkan korban di salah satu warung di Jalan Rakutta Sembiring. Ibu kandung korban, T br Ngl (49) akhirnya mendapatkan informasi putrinya sudah ditemukan.

Dengan terburu-buru, sang ibu langsung berangkat menemui putrinya yang sudah1 minggu tidak pulang ke rumahnya. Saat tiba di rumah ketika ditanyai orang tuanya, korban pun mengaku kalau dirinya sudah disetubui Deni sebanyak 2 kali.

Saat dikonfirmasi Kepala UPPA Polres Siantar Aiptu Malon Siagian membenarkan pelaku sudah berhasil diamankan di Penginapan Pulo Gumba.

“Selama beberapa hari melarikan diri, Deni berhasil kita amankan. Saat ini pelaku masih diperiksa dan kami sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP”,” ujarnya

Dalam hal ini, pelaku dikenakan pasal 81 subsider 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 335 KUHP.(hn)

Related posts

Leave a Comment