Dugaan Penggelapan, Polda Sumut Tangkap Tonggam Gultom

TOPMETRO.NEWS – Datuk Syaifi Ichasan melalui kuasa Hukumnya Irwansyah Nasution resmi
melaporkan T Osman Amal Ganda dan Tonggam Gultom (saksi) terkait
Dugaan tindak pidana penggelapan dengan Laporan polisi Nomor:
LP/834/VI/2016/SPKT/III, tertanggal 18 Juni 2016. Di Polda Sumatera
Utara.

Pelapor Irwansyah Nasution sebagai penerima kuasa Datuk Syaifi Ichsan
dengan surat kuasa tertanggal 15 Juni 2016 dimana sebelumnya pada
11 Desember 2015 pihak Kesultanan Deli memberikan kuasa kepada
terlapor T. Osman Amal Ganda Wahid dan saksi Tonggam Gultom untuk
memperoleh/ menguasai, menyerahkan, melepaskan segala hak pemberi
kuasa atas keseluruhan atau sebagian dari tanah dan aset- aset
Kesultanan Deli sesuai dengan surat kuasa tertanggal 11 Desember 2015
yang dibuat di kantor Notaris Thomas Tarigan,SH,Mkn.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dra Rina Sari Ginting melalui AKBP
MP Nainggolan pada wartawan selasa (28/2) mengatakan 21 April 2016
salah satu obyek tanah pihak pelapor yang
terletak di jalan SM Raja simpang Jalan Halat Medan yang
luasnya + 8000 M tapi yang dikuasai seluas + 4000 M telah sepakat
untuk dijual, sehingga pada tanggal 21 April 2016 terlapor T,Osman
Amal Ganda Wahid menerima panjar uang Rp1 miliar sesuai
surat penyerahan uang tunai dan surat
pelepasan tanah tertanggal 21April 2016,

Kemudian setelah uang itu diterima T.Osman Amal Ganda Wahid,
selanjutnya T.Osman Amal Ganda Wahid menyerahkan uang tersebut kepada
saksi Tonggam Gultom di Kantor PT.Sianjur Resort Kelurahan Marindal I
Kecamatan Patumbak dan disaksikan oleh Irwansyah Nasution, saksi
Ir.Asri Murphi, saksi Safwin Asrudi Rambe dan saksi Wan Fahrurozi.

Dan saat itu saksi Tonggam Gultom adalah sebagai penanggung jawab
dalam hal itu akan tetapi sekitar tanggal 15 Juni 2016 pihak
Kesultanan yang diwakili Datuk Syaifi Ichsan memberitahukan
kepada Irwansyah Nasution bahwa uang penjualan aset itu belum
diserahkan Tonggam Gultom kepada pihak Kesultanan sehingga atas kejadian
itu pihak Kesultanan merasa dirugikan dan keberatan
karena hingga saat ini tidak ada etikad baik dari saksi Tonggam Gultom
untuk memberikan uang itu yang mengakibatkan pihak Kesultanan
menderita kerugian materil Rp1 miliar.

Tersangka T.Osman Amal Ganda Wahid alias Tengku Aga menerangkan
dari uang panjar itu menerima Rp300 juta dari tersangka Tonggam Gultom
sedangkan sisanya Rp700.000.000 masih berada pada tersangka Tonggam Gultom.
Akibat perbuatannya itu tersangka Tonggam Gultom ditangkap pada tanggal
21 Febuari 2017 di kantornya PT.Sianjur Resort dan dibawa ke Polda
Sumut dengan Nomor :SP-Kap/56/II/2017/ Ditreskrimum, 20 Februari 2017.

Dalam peristiwa tersebut Dirkrimum Polda Sumut menyita 1 lembar
kwitansi untuk pembayaran pertama surat pelepasan hak atas sebidang
tanah di Jalan SM Raja Simpang jalan Halat Medan sebesar
Rp1 miliar.

Akta No. 4 tanggal 11 Desember 2015 yang dibuat di Notaris Thomas
Tarigan,SH,M.Kn perihal pemberian kuasa atas penyelesaian tanah
Kesultanan Deli, Tas ransel warna coklat, Surat Pernyataan dan
penyerahan hak Dan Surat Pembentukan Team Kesultanan Deli Berjaya

Adapun pasal yang di langgar adalah Pasal 372 KUHPidana tentang Dugaan
tindak pidana penggelapan.(TM-011)

Related posts

Leave a Comment