240 Kg Ganja Asal Aceh Gagal Edar di Medan, di Pancurbatu 114 Bal Diamankan

Ganja asal Aceh

TOPMETRO.NEWS – Ganja asal Aceh sebanyak 240 kilogram disita Unit III Satres Narkoba Polrestabes Medan dari satu rumah di Jalan Gatot Subroto/Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Barang haram itu diketahui berasal dari Aceh yang dibawa dengan mobil rental dan targetnya diedarkan di Medan. Tapi sil, sebelum aksi itu berhasil, digagalkan petugas kepolisian. Pelaku sebagai pemasoknya kini diburu polisi.

Ganja Asal Aceh, 4 Pelaku Diamankan

Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, Kapolrestabes Medan menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya meringkus empat tersangka, yaitu MR (47) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, NG (45) warga Jalan Sendok, Kelurahan Sei Puting Tengah, Kecamatan Medan Petisah, SR (59) warga Jalan Siringoringo, Gang Cempaka, Kelurahan Sinandrung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan US (54) warga Jalan M Idris, Gang Kandang, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.

Pemasok Masuk DPO

“Seorang pemasok asal Aceh, IS, kini masuk sebagai DPO kita,” jelas Isir didampingi AKBP Akala, Kasat Narkoba dalam paparan kasus ini, Sabtu (16/5/2020) di Mapolrestabes Medan.

Isir menjelaskan, awalnya pihak kepolisian menerima informasi ada satu rumah dijadikan tempat penyimpanan ganja.

“Dari informasi itu, Tim Unit III yang dipimpin Iptu Hardiyanto melakukan penggerebekan di rumah tersebut di Jalan Gatot Subroto/Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Pengggerebekan, Polisi Amankan Barbut

Saat penggerebekan, petugas mengamankan 4 orang tersangka dan mendapatkan barang bukti 240 Kg ganja kering yang dibungkus dalam 240 kemasan. Para tersangka menyebut mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial, IS yang berada di Blang Kejeren, Kabupaten Aceh Tenggara.

“Para tersangka membeli ganja itu dari, IS seharga Rp600 ribu perkilonya. Dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp1 juta per kilo (Kg),” jelasnya seperti diberitakan pojoksatu.

ARTIKEL UNTUK ANDA | Untung Ada TNI, Bersama Warga, NKRI Utuh Terjaga

“Dengan digagalkannya peredaran 240 kg ganja ini, setidaknya kita telah menyelamatkan 1,2 juta pengguna ganja dengan estimasi 1 amp sama dengan 1 gram digunakan oleh 5 orang,” tegasnya.

Isir menjelaskan, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

 

ganja asal aceh pancurbatu

114 Bal Daun Ganja Kering Gagal Edar

Sementara itu, Personel unit Reskrim Polsek Pancurbatu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Kota Medan.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak dua orang masing-masing atas nama Irianto Thomas Pagan (35) warga Desa Kuta Cabe Lama Kecamatan Babusalam Aceh Tenggara dan Syamsul Arifin (56) warga Jalan Kelambir V Gang Ima Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia turut ditangkap.

Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Suhaily Hasibuan menyampaikan, penangkapan keduanya dilakukan di Jalan Gaperta Gang Yayasan Helvetia, Kamis (14/5/2020) sekira pukul 01.30 WIB.

Diangkut dengan L-300

Sebelumnya, pukul 23.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Pancurbatu mendapati informasi akan melintas Mobil Mitsubishi L 300 warna hitam yang diduga membawa daun ganja kering dari daerah Lau Baleng Kabupaten Tanah Karo berbatasan dengan Kota Cane, Aceh Tenggara menuju Medan dan akan melintas di Jalan Letjen Jamin Ginting depan Polsek Pancurbatu.

“Atas informasi ini kemudian dilakukan pengintaian menunggu mobil tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).

Selanjutnya, sekitar pukul 24.00 WIB, mobil yang ditunggu-tunggu pun melintas. Namun tidak sempat dihentikan, sehingga kemudian dilakukan pengejaran sampai akhirnya berhasil diberhentikan.

Saat diperiksa, petugas menemukan 114 bal daun ganja kering yang disembunyikan di dalam mobil Mitsubishi L 300 Warna Hitam BL 8450 HB tersebut. Selain itu polisi juga mengamankan dua unit handphone dari kedua pelaku sebagai barang bukti.

“Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pancurbatu untuk proses sidik lanjut,” pungkasnya.

reporter | Dedi April
sumber/foto | pojoksumut/Dedi April

Related posts

Leave a Comment