Lapor Pak KPK!!! Hakim Napitupulu Terbukti ‘Markus’

TOPMETRO.NEWS – KPK diminta menindaklanjuti temuan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dalam sidang etik hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Pangeran Napitupulu.

Pasalnya, dalam putusannya, MKH menyatakan Napitupulu terbukti sebagai perantara perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

“Peradilan etik tidak menghapus hukuman pidananya. Karena itu, pihak aparat yang sudah melihat ada bukti cukup dalam proses etik harus menindaklanjuti itu (temuan). Jadi yang sudah hukum etik, juga harus diberi sanksi pidana karena itu tidak menghapus,” ujar pakar hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, seusai acara diskusi di Kedai Kopi Deli, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2017).

Feri mengatakan aparat penegak hukum tidak boleh diam melihat hasil sidang MKH terhadap hakim Napitupulu. Sebab, unsur pidana dari pemeriksaan etik sudah tercukupi.

“Ini menjadi penting. Seharusnya menjadi dorongan aparat penegak hukum. Terutama dalam konteks suap, dan itu dilakukan pejabat negara. Mestinya KPK turun untuk membenahi proses peradilan itu,” ujarnya sebagaimana dilansir detik hari ini.

Feri mempertanyakan institusi sekelas KPK yang tidak responsif terhadap temuan sidang MKH atas Pengeran Napitupulu dalam sidang MKH kemarin. Feri meminta Lembaga antirasuah itu harus segera menindaklanjuti temuan di sidang etik.

“KPK harus tanggap, ini kan terbuka untuk umum. Harusnya respons KPK sensitif. Suap sudah terbukti di proses peradilan etik. Tinggal follow up bukti-bukti itu untuk ditindaklanjuti oleh KPK. Ini sensitif, KPK perlu dipertanyakan. Sudah diputus, sudah tampak, ngapain saja KPK? Harusnya langsung ditindak,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam sidang MKH, terungkap alur pemberian suap oleh pihak beperkara kepada majelis terkait. Napitupulu dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat karena terbukti menjadi perantara dalam kasus pembunuhan di PN Rantauprapat, dengan terdakwa suami pelapor, yakni Libert Sirait, dan adik iparnya, Leorencius Horas Sirait.

Napitupulu merupakan hakim tinggi pada PT Pekanbaru. Sebelumnya, dia bertugas di PT Jambi dan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Salah satu vonis yang dikenal publik adalah saat Napitupulu memvonis bebas mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan.(dt)

Related posts

Leave a Comment