Proyek SPAM Regional Mebidang Dituding Serobot Tanah Warga, Ahli Waris Minta Keadilan

serobot tanah warga

topmetro.news – Proyek Sistim Pengelolaan Air Minum (SPAM) Regional Medan, Binjai, Deliserdang (Mebidang) yang akan dibangun Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Pengembangan Sistem Pengolahan Air Minum menuai kritik dan persoalan di tengah-tengah masyarakat. Karena diduga serobot tanah warga.

Pasalnya, tiga warga Desa Helvetia Deliserdang melalui ahli warisnya masing-masing Gurnam Singh (orang tua dari Carren), Naranjan Singh (orang tua dari Kuldip) dan Harjit Singh (orangtua dari Winder) penduduk yang sama melakukan protes. Karena lahan tanah milik orangtua mereka diserobot oleh pihak Dinas Sumber Daya Air Pemprovsu tanpa melakukan silang sengketa.

Kepada topmetro.news (grup Koran Top Metro), Senin (20/7/2020) ke tiga ahli waris ini mengungkapkan kalau lahan milik orangtuanya diserobot begitu saja oleh pihak Dinas SDA tanpa melakukan silang sengketa dan malah langsung melakukan pematokan di atas lahan yang mereka miliki.

Serobot Tanah Warga

Tudingan penyerebotan tanah yang dilakukan Dinas SDA Pemprovsu atas nama Gang Keluarga selebar 2 meter dinilai pihak ahli waris sudah tidak benar. Bahkan pihak ahli waris menilai pihak penjual tanah dalam kaitan ini Gurfal Singh ke Dinas SDA dan Dinas SDA sendiri tidak melakukan konfirmasi atau mengundang mereka.

Sehingga tanpa ada konfirmasi kepada pihak ahli waris pihak Gurfal dan SDA langsung melakukan pematokan di lahan mereka. Pihak SDA jelas-jelas telah serobot tanah warga dan merugikan keluarga Gurfal.

“Ketika dilakukan pengukuran tanah, kami ahli waris tidak tau kalau tanah atau Gang keluarga itu akan dijual ke Dinas SDA untuk proyek SPAM Regional nantinya. Untuk itu sebagai warga yang taat hokum kami juga minta keadilan kepada pemerintah dan aparat pengak hukum,” ujar Carren.

Serobot Tanah Warga

Diungkapkan oleh ahli waris masing-masing, Kuldip dan Carren bahwa lahan yang mereka duduki sekarang ini adalah milik warisan keluarga yang mana surat tanah tadinya satu kini sudah dipecahbelah dalam artian dilakukan jual beli kepada sesama anggota keluarga. Dan untuk tidak menginginkan efek samping dikemudian hari maka ketiga keluarga ini melakukan pemecahan surat tanah dan mengurus sertifikat tanah ke Camat Sunggal.

Artinya, dari hasil surat pelepasan Hak/ganti rugi tertanggal 18 Juli 1985 maka pihak keluarga memutuskan untuk mengurus akte surat pernyataan hak atas tanah atas nama Naranjan Singh dengan Nomor 593. 83/1. 213/1996.

Sesuai ketentuan pada masa itu untuk pengukuran tanah yang dilakukan pihak Desa dan Camat maka Naranjan Singh yang beralamat Jalan Balai Desa Dusun IV Desa Helvetia telah membeli lahan dari Baljit Kour dengan luas tanah 400 M2 yang mana sebelah Utara berbatas dengan Ny Baljit Kour 16. 20 M. Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Balai Desa 16. 20 M, Sebelah Timur berbatas dengan saudara Kurnia Tarigan 24. 40 meter dan sebelah Barat berbatas dengan Jalan Keluarga 24,40 meter yang masing-masing ditanda tangani kedua belah pihak.

Lahan Milik Orangtua

Sementara Gurnam Singh melalui ahli warisnya Carren juga mengungkapkan kalau lahan miliki orangtuannya itu dibeli pada tanggal 18 Februari 1991 dengan No. 593. 83/374/1991. Proses jual beli lahan yang dibeli dari Makhan Singh penduduk yang sama jalan Balai Desa Helvetia Deliserdang seluas 375 M2 yang berbatas dengan Sebelah Utara dengan Makhan Singh 25 meter, Sebelah Selatan berbatas dengan Harjit Singh 25 meter. Sebelah Timur berbatas dengan Gang 15 metrer dan Sebelah Barat berbatas dengan Makhan Singh 15 meter ini juga dikeluarkan dari Surat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.

Sedangkan kepemilikan Lahan atas nama Harjit Singh dengan penduduk yang sama Jalan Balai Desa Dusun IV Helvetia Kabupaten Deliserdang juga memiliki surat yang sah dan SK Camat tanggal 22 Februari 1991 dengan nomor surat 593. 83/521/2002 seluas 1,275 M2. Yang mana Sebelah Utara berbatas dengan Gurnam Singh 33 M, Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Balai Desa 38 M. Sebelah Timur berbatas dengan Gang Keluarga 20/15 M dan Sebelah Barat berbatas dengan Sungai Bedera/Jalur Hijau 35 M.

Minta Dikembalikan

Dari kepemilikan lahan sah, ahli waris menuntut agar tanah mereka yang diserebot untuk dikembalikan pihak Dinas SDA Pemprovsu secepatnya. Jika tanah ini tidak dikembalikan maka mereka menuntut sesuai jalur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Dikibusi Warga, Seorang Pria Asal Helvetia Gagal Hisap Ganja

“Kami akan tuntut tanah kami untuk dikembalikan. Tanah Gang Keluarga ada 3 metet adalah Jalan atau Gang untuk masuk ke lokasi rumah kami. Bagaimana mungkin kalau jalan ini ditutup kalau mobil pun tak bisa masuk. Kami akan tetap menuntut dna melaporkannya ke Poldasu,” ujar Carren kepada Top Metro Group.

Sementara hal yang sama juga diungkapkan Winder, seharusnya pihak Dinas SDA sebelum membeli lahan ini terlebih dahulu melakukan social control kepada kami keluarga yang tinggal di sekitar proyek SPAM Regional.

“Bagaimana mungkin mereka bisa membeli lahan kalau di dalam lahan itu ada hak lahan. Dan kami meras mereka telah serobot tanah warga,” tukas Winder.

Kami tak Menyerobot Lahan Mereka

Secara terpisah Kepala Dinas Sumber Daya Air Pemprovsu Ir Alfi Alfi Syahriza ST MEng Sc ketika dikonfirmasi kemarin, terkait pembelian lahan dari Gurfal Singh seluas 5. 492 M dan dari Surjitkaur 11. 643 M 2 yang konon katanya sudah memiliki sertifikat tanah yang sah dari Badan Pertanahan nasional (BPN) Deliserdang mengatakan bahwa mereka merasa tidak pernah melakukan penyerobotan tanah masyarakat sekitar. Pembelian kedua lahan itu digunakan untuk proyek SPAM Regional I Mebidang.

Jadi, bagaimana mungkin kami mau serobot tanah warga. Kalau merteka menginginkan tanahnya yah kita pasrah. Ketika disinggung lagi bagaimana dengan surat BPN yang sah atas kemilikan lahan, Alfi mengungkapkan kalau pihaknya mungkin minta petunjuk Gubernur Sumatera Utara.

Alfi juga menekankan, seharusnya pihak yang bersengketa yaitu tiga ahli waris tadi seharusnya melakukan mediasi kepada Gurfal. Dan bukan menuntut kami dalam kaitan ini Dinas SDA Pemprovsu.

“Seyogianya pihak ahli waris mempertanyakan ke Gurfal. Dinas SDA Pemprovsu memang murni membeli lahan yang sudah bersertifikat,” ujar Alfi lagi.

Penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment