AKBP Roberto Pasaribu: Arseto Tersangka Ujaran Kebencian Langsung Ditahan

Tersangka ujaran kebencian

Topmetro.news – Tersangka ujaran kebencian, Arseto resmi jadi tersangka. Selanjutnya tersangka penghina presiden itu ‘menginap’ di sel Polda Metro Jaya. Penahanannya terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dalam media sosial (medsos).

“Iya, sudah kami tahan tadi pagi,” kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu, Kamis (29/3/2018).

Kendati begitu AKBP Roberto Pasaribu tidak menjelaskan rinci alasan penahanan dan kasus yang tengah dihadapi Arseto. Semuanya akan dibeberkan saat rilis kasus siang ini. ”Kita realease nanti siang,” ucap dia.

Sekadar diketahui Arseto menyerahkan diri ke kantor Ditipidsiber Bareskrim Polri, Jalan Jaribaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018) pukul 14.35. Pria itu kemudian dijemput anggota Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ditemukan Senjata Api

Dalam penggeledahan di dalam mobil Mercedes Benz C230 putih milik Arseto, polisi menemukan satu pucuk senjata airasoftgun dan satu pucuk jenis senapan angin laras panjang.

Dilaporkan Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara

Penangkapan Arseto berdasarkan Laporan Polisi, nomor LP/1646/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tgl 26 Maret 2018. Pria itu juga sempat dilaporkan Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara (Jo-man), Emanuele ke Polda Metro Jaua pada hari ini, Rabu (28/3) siang. Laporan diterima polisi dengan teregistrasi dengan nomor LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Dia dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah karena menyebut Jokowi dan pendukunganya sebagai koruptor. Tidak hanya itu, dalam akun media sosial (medsos) pribadinya Arseto juga sebut pendukung Jokowi telah menjual undangan pernikahan Kahiyang-Bobby dengan nilai Rp 25 juta per undangan.

Arseto kini terancam pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 ttg Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 ttg ITE dan/atau Pasal 156 KUHP.(tmn)

sumber: poskota

Related posts

Leave a Comment