Aliansi Buruh Sumut Kembali Geruduk Kantor Gubsu

buruh

topmetro.news – Aliansi pekerja atau buruh daerah Sumatera Utara (APBD SU) kembali menyerang kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dalam jumlah lebih banyak dari sebelumnya, dengan tuntutan yang sama menolak penetapan upah yang dilakukan pemerintah.

“Dengan ini meminta Gubsu untuk sampaikan rekomendasi kepada Presiden agar mencabut PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan menolak formula kenaikan upah minimum dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi,” kata pimpinan aksi, Natal Sidabutar didepan kantor Gubsu, pada Selasa (6/11/2018).

Tidak Lagi Memenuhi KHL

Menurutnya, penetapan upah dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dengan formula kenaikan upah minimum dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, telah mengakibatkan penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Sehingga, dijelaskannya, telah mereduksi kewenangan gubernur, dewan pengupahan dan peran serikat pekerja/serikat buruh dalam penetapan upah minimum.

“Tidak hanya itu, kita melihat dalam PP 78/2015 ini menegaskan besaran KHL akan ditinjau dalam setiap 5 tahun sekali, tidak akan memiliki arti bagi peningkatan upah, karena kenaikan upah minimum sudah diikat dengan besaran inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, sehingga peninjauan keberadaan KHL setiap 5 tahun sekali merupakan akan-akalan belaka,” serunya.

Penetapan Upah Berdasarkan PP

Intinya, tegasnya penetapan upah yang didasarkan oleh pemerintah berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan telah melanggar pasal 1 butir 30, pasal 4 huruf d, pasal 88 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), pasal 89 dan pasal 98 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

“Untuk itulah, kita menolak penetapan upah minimum Provinsi Sumatera Utara tahun 2019 sebesar 8,03 persen dan tetapkan upah minimum berdasarkan KHL,” sebutnya. Aksi buruh tetap memilih bertahan meski hujan sempat turun dikawasan kantor Gubsu.( TM/11)

Related posts

Leave a Comment